Kejari Bangka Selatan Tetapkan Mantan Bupati dan Camat sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BANGKA-Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

Dilansir melalui akun Facebook Kejaksaan Agung RI, Dua tersangka yang ditetapkan yakni JN selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan periode 2016 hingga 2021 dan DK yang menjabat sebagai Camat Lepar Pongok pada periode 2016 sampai 2019. Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi sebelum akhirnya dinaikkan status hukumnya oleh penyidik.

Penetapan tersangka terhadap JN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1896/L.9.15/Fd.02/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025. Sementara penetapan tersangka terhadap DK tertuang dalam Surat Nomor TAP-07/L.9.15/Fd.2/09/2025 tanggal 11 Desember 2025.

Baca Juga :  Dua Petinggi Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Selain itu, penyidikan terhadap DK juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1935/L.9.15/Fd.02/12/2025 yang diterbitkan pada 11 Desember 2025. Seluruh proses penetapan tersangka disebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang cukup.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan penyelenggara negara bersama pihak-pihak yang tergabung dalam praktik mafia tanah. Dugaan perbuatan tersebut terjadi di Kecamatan Lepar Pongok dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2024.

Baca Juga :  Empat Warga Binaan Densus 88 Jambi Berangkat Umroh

Kejaksaan menilai praktik penerbitan legalitas lahan negara secara melawan hukum berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan hak masyarakat atas tanah negara. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi prioritas penegakan hukum di wilayah Bangka Selatan.

Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat mengganggu proses penyidikan. Informasi resmi terkait perkembangan perkara dapat diakses melalui situs resmi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. (***)

Berita Terkait

Dua Petinggi Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Dari Laporan Prajurit TNI hingga Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Ijazah Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi
Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap
Kajari HSU Diamankan KPK, Kejagung Pastikan Proses Hukum Transparan
Perawat Kasus Kelalaian Medis Khitanan di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Perkara Chromebook
Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:30 WIB

Dua Petinggi Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:05 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Senin, 22 Desember 2025 - 11:55 WIB

Dari Laporan Prajurit TNI hingga Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Ijazah Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:11 WIB

Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:09 WIB

Kajari HSU Diamankan KPK, Kejagung Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru