Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Blackout Sumatra Mulai Pulih, PLN Ungkap Penyebab Gangguan hingga 176 Gardu Induk Kembali Normal

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi awak media. Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun tahapan penyidikan lanjutan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (***)

Berita Terkait

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Berita Terbaru