Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Dari Laporan Prajurit TNI hingga Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Ijazah Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi awak media. Namun demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun tahapan penyidikan lanjutan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (***)

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB