Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARASABAK– Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi untuk nelayan di Kecamatan Kuala Jambi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi manipulasi pendistribusian BBM yang telah berlangsung sejak September 2025.

Kasus bermula dari laporan para nelayan yang mengaku kesulitan mendapatkan solar meski kuota subsidi di wilayah tersebut mencapai 200 ribu kiloliter per bulan. Temuan itu mendorong Kejari melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap jalur distribusi yang dikelola SPDN setempat.

Baca Juga :  Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku

Tiga tersangka masing-masing berinisial HAS selaku operator SPDN, DS dari unsur pengawas perikanan, serta S sebagai pengelola SPDN. Ketiganya diduga melakukan manipulasi data penerima solar, termasuk penggunaan nama-nama yang tidak pernah mengajukan permohonan hingga identitas nelayan yang sudah meninggal.

Hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian besar antara volume solar yang dicatat sebagai distribusi resmi dengan jumlah yang benar-benar diterima nelayan. Hingga kini, sekitar 200 saksi telah dimintai keterangan, dengan 60 di antaranya diperiksa intensif.

Baca Juga :  5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Potensi kerugian negara sementara tercatat melampaui Rp500 juta, dan jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring penyidikan lanjutan. Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (***)

 

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Berita Terbaru

Hiburan

Pecinta Horor Wajib Nonton! 6 Film Korea Paling Menegangkan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB