Dari Laporan Prajurit TNI hingga Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Ijazah Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, bermula dari laporan seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor bernama Endres Chan.

Laporan tersebut disampaikan ke pihak kepolisian dan kini ditangani oleh Polda Sumatera Barat, terkait dugaan pencatutan nomor ijazah SMP milik Endres Chan dalam dokumen administrasi pendidikan.

Permasalahan ini mencuat setelah Endres Chan menemukan adanya pencantuman nomor ijazah SMP miliknya dalam surat keterangan kehilangan ijazah. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pendidikan kesetaraan Paket C atas nama Amrizal, yang kemudian menjadi dasar administratif dalam perjalanan karier politiknya.

Berdasarkan informasi yang beredar dan dikonfirmasi dari berbagai sumber media, nomor ijazah yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah STTB 0728387. Nomor tersebut diketahui secara sah merupakan milik Endres Chan, bukan milik Amrizal sebagaimana tertulis dalam berkas pengurusan pendidikan yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Baru Menjabat Kepala Kanwil, Pejabat DJBC Kena OTT KPK

Selain nomor ijazah, dalam dokumen yang sama juga tercantum nomor induk BP yang disebut-sebut milik rekan seangkatan Endres Chan. Rekan tersebut diketahui memiliki nama depan yang sama, yakni Amrizal, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pencatutan dan penggunaan data pribadi milik pihak lain tanpa hak.
Endres Chan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Amrizal yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan data ijazah maupun identitas pendidikannya dalam bentuk apa pun, baik untuk keperluan pendidikan maupun administrasi lainnya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan pencatutan tersebut setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media online. Setelah memastikan bahwa nomor ijazah yang digunakan dalam dokumen tersebut adalah miliknya, Endres Chan merasa perlu mengambil langkah hukum.
Merasa dirugikan serta khawatir terhadap dampak hukum dan administratif yang dapat timbul di kemudian hari, Endres Chan akhirnya melaporkan dugaan pencatutan ijazah tersebut secara resmi ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian diproses dan ditangani oleh Polda Sumatera Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Perawat Kasus Kelalaian Medis Khitanan di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara

Seiring berjalannya proses hukum, penyidik Polda Sumbar melakukan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Dari hasil penyelidikan, kasus ini kemudian berkembang hingga Amrizal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu atau pencatutan data pendidikan, dan proses hukum selanjutnya masih terus berjalan.

(***)

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
GOR H. Agus Salim Direkonstruksi, Mahyeldi Pastikan Proyek Rp400 Miliar Berjalan Sesuai Rencana
MK Perjelas Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Tak Bisa Asal Melapor
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Jaksa Agung Lantik 15 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:38 WIB

GOR H. Agus Salim Direkonstruksi, Mahyeldi Pastikan Proyek Rp400 Miliar Berjalan Sesuai Rencana

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB