Dari Laporan Prajurit TNI hingga Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Ijazah Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, bermula dari laporan seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor bernama Endres Chan.

Laporan tersebut disampaikan ke pihak kepolisian dan kini ditangani oleh Polda Sumatera Barat, terkait dugaan pencatutan nomor ijazah SMP milik Endres Chan dalam dokumen administrasi pendidikan.

Permasalahan ini mencuat setelah Endres Chan menemukan adanya pencantuman nomor ijazah SMP miliknya dalam surat keterangan kehilangan ijazah. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pendidikan kesetaraan Paket C atas nama Amrizal, yang kemudian menjadi dasar administratif dalam perjalanan karier politiknya.

Berdasarkan informasi yang beredar dan dikonfirmasi dari berbagai sumber media, nomor ijazah yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah STTB 0728387. Nomor tersebut diketahui secara sah merupakan milik Endres Chan, bukan milik Amrizal sebagaimana tertulis dalam berkas pengurusan pendidikan yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Mobil Pikap Terjun ke Jurang di Kelok 9, Rombongan Pengantar Jenazah Alami Luka-luka

Selain nomor ijazah, dalam dokumen yang sama juga tercantum nomor induk BP yang disebut-sebut milik rekan seangkatan Endres Chan. Rekan tersebut diketahui memiliki nama depan yang sama, yakni Amrizal, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pencatutan dan penggunaan data pribadi milik pihak lain tanpa hak.
Endres Chan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Amrizal yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menggunakan data ijazah maupun identitas pendidikannya dalam bentuk apa pun, baik untuk keperluan pendidikan maupun administrasi lainnya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan pencatutan tersebut setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media online. Setelah memastikan bahwa nomor ijazah yang digunakan dalam dokumen tersebut adalah miliknya, Endres Chan merasa perlu mengambil langkah hukum.
Merasa dirugikan serta khawatir terhadap dampak hukum dan administratif yang dapat timbul di kemudian hari, Endres Chan akhirnya melaporkan dugaan pencatutan ijazah tersebut secara resmi ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian diproses dan ditangani oleh Polda Sumatera Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Seiring berjalannya proses hukum, penyidik Polda Sumbar melakukan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Dari hasil penyelidikan, kasus ini kemudian berkembang hingga Amrizal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu atau pencatutan data pendidikan, dan proses hukum selanjutnya masih terus berjalan.

(***)

Berita Terkait

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
KPK Obral Barang Mewah Sitaan Koruptor, Ada iPhone 11 Pro hingga Pajero Dakar
Jasa Pengacara Perceraian Meningkat Dicari, Ini Biaya, Proses, dan Cara Memilih yang Tepat
Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:01 WIB

Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:00 WIB

Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online

Berita Terbaru