17 Kadis dan Puluhan Kabid di Kota Sungai Penuh Dipastikan Non-Job

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Sebanyak 17 Kepala Dinas dan puluhan Kepala Bidang (Kabid) di Kota Sungai Penuh dipastikan non-job dari posisi saat ini menyusul penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Perubahan besar ini merupakan konsekuensi dari Perda restrukturisasi OPD yang telah disahkan DPRD Kota Sungai Penuh. Dengan jumlah dinas yang berkurang, struktur organisasi perangkat daerah otomatis mengalami penyederhanaan, termasuk pengurangan jabatan.

Baca Juga :  Hadiah Umroh Jadi Kado Ramadhan di MTQ Talang Lindung dari PT Tren Gen Horizone

Sejumlah OPD yang digabung antara lain:

1. Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Disnakertrans

2. Dinas Pemdes digabung dengan Dinas Perlindungan Anak, Perempuan, dan KB

3. Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Pertamanan

4. Dinas PU digabung dengan Perkim

5. Kantor Satpol PP digabung dengan Damkar

6. Bappeda digabung dengan Balitbangda

7. Dinas Pariwisata digabung dengan Pemuda dan Olahraga

8. Dinas Perkebunan, Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan disatukan dalam satu OPD

Baca Juga :  Wagub Abdullah Sani Dorong Zakat Berbasis Syariah, Hukum, dan HAM

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh membenarkan bahwa perubahan besar ini berdampak langsung pada status pejabat saat ini. “Perda penggabungan OPD sudah disahkan. Dengan berkurangnya jumlah dinas, struktur organisasi ikut berubah. Jabatan tentu jauh lebih sedikit,” ujarnya.

Pemerintah Kota Sungai Penuh dijadwalkan menyusun penyesuaian penempatan pejabat setelah OPD baru mulai berjalan pada awal tahun depan.

Penulis : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Bukan Kaleng-Kaleng, Kerja Cerdas Dalam 1 Tahun Wako Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Insentif Pusat Rp4,5 Miliar
CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Pendapatan Daerah Sungai Penuh Naik Rp5,03 Miliar dalam Perubahan APBD 2026
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026
Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya
Pasar Tanjung Bajure Tak Kunjung Tertib, Pemkot Sungai Penuh Gelar Evaluasi
Senyum Wako Alfin Saat Layani Pasien Jadi Pesan Moral bagi Nakes di Sungai Penuh
Sepi Pembeli di Lokasi Relokasi, Pedagang Desak Proyek Pasar Beringin Segera Rampung
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bukan Kaleng-Kaleng, Kerja Cerdas Dalam 1 Tahun Wako Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Insentif Pusat Rp4,5 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:27 WIB

CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Pendapatan Daerah Sungai Penuh Naik Rp5,03 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya

Berita Terbaru