JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi bergulir. Dua tokoh utama perusahaan tekstil nasional tersebut, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa telah menyalahgunakan fasilitas kredit perbankan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membeberkan dakwaan itu dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/12). Kedua terdakwa disebut terlibat aktif dalam skema korupsi kredit bersama sepuluh orang lainnya yang perkaranya ditangani secara terpisah.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK mencapai Rp1,35 triliun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Kredit Modal Kerja Jadi Pintu Masuk Kasus
Jaksa menjelaskan, perkara bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex ke sejumlah bank milik negara pada periode 2019 hingga 2020. Dalam proses itu, jaksa menduga terjadi penyimpangan serius sejak tahap administrasi hingga penggunaan dana.
Kedua bersaudara Lukminto disebut memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan, termasuk mengendalikan arus dana kredit yang telah dicairkan. Dana tersebut, menurut jaksa, tidak digunakan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, uang kredit dipakai untuk:
Menutup kewajiban utang lama
Membeli aset non-produktif
Membayar cicilan properti
Melunasi kewajiban keuangan lain yang tidak terkait operasional perusahaan
Laporan Keuangan Diduga Direkayasa
Untuk meloloskan pencairan kredit, jaksa menuding para terdakwa mereayasa laporan keuangan agar PT Sritex tampak sehat secara finansial. Dengan dokumen tersebut, perusahaan berhasil mengantongi pinjaman dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah.
Namun setelah dana diterima, penggunaan anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Salah satu penggunaan dana yang disorot jaksa adalah pembayaran medium term note (MTN) PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak tahun 2017.
“Terdakwa menggunakan dana kredit untuk membayar surat utang jangka menengah yang seharusnya tidak dibiayai dari kredit modal kerja,” ungkap jaksa.
PKPU Dinilai Bagian dari Skema
Tak hanya soal kredit, jaksa juga menyinggung langkah hukum yang ditempuh manajemen Sritex. Iwan Setiawan Lukminto bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta gugatan perdata lain guna menunda kewajiban terhadap kreditur.
Menurut jaksa, strategi tersebut membuat pembayaran utang berlarut-larut hingga akhirnya PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
“Sejak pailit, perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada perbankan,” ujar jaksa.
Jaksa menilai seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dengan kesadaran penuh, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pengacara Ajukan Keberatan
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan sikap. Pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
“Kami akan mengajukan keberatan secara resmi,” ujar Hotman singkat usai sidang.









