Dua Petinggi Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi bergulir. Dua tokoh utama perusahaan tekstil nasional tersebut, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa telah menyalahgunakan fasilitas kredit perbankan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membeberkan dakwaan itu dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/12). Kedua terdakwa disebut terlibat aktif dalam skema korupsi kredit bersama sepuluh orang lainnya yang perkaranya ditangani secara terpisah.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK mencapai Rp1,35 triliun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Kredit Modal Kerja Jadi Pintu Masuk Kasus

Jaksa menjelaskan, perkara bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex ke sejumlah bank milik negara pada periode 2019 hingga 2020. Dalam proses itu, jaksa menduga terjadi penyimpangan serius sejak tahap administrasi hingga penggunaan dana.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Penghematan Besar pada 2027, Ini Strategi Menkeu Purbaya

Kedua bersaudara Lukminto disebut memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan, termasuk mengendalikan arus dana kredit yang telah dicairkan. Dana tersebut, menurut jaksa, tidak digunakan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, uang kredit dipakai untuk:

Menutup kewajiban utang lama

Membeli aset non-produktif

Membayar cicilan properti

Melunasi kewajiban keuangan lain yang tidak terkait operasional perusahaan

Laporan Keuangan Diduga Direkayasa

Untuk meloloskan pencairan kredit, jaksa menuding para terdakwa mereayasa laporan keuangan agar PT Sritex tampak sehat secara finansial. Dengan dokumen tersebut, perusahaan berhasil mengantongi pinjaman dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah.

Namun setelah dana diterima, penggunaan anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Salah satu penggunaan dana yang disorot jaksa adalah pembayaran medium term note (MTN) PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak tahun 2017.

“Terdakwa menggunakan dana kredit untuk membayar surat utang jangka menengah yang seharusnya tidak dibiayai dari kredit modal kerja,” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total

PKPU Dinilai Bagian dari Skema

Tak hanya soal kredit, jaksa juga menyinggung langkah hukum yang ditempuh manajemen Sritex. Iwan Setiawan Lukminto bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta gugatan perdata lain guna menunda kewajiban terhadap kreditur.

Menurut jaksa, strategi tersebut membuat pembayaran utang berlarut-larut hingga akhirnya PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

“Sejak pailit, perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada perbankan,” ujar jaksa.

Jaksa menilai seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dengan kesadaran penuh, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pengacara Ajukan Keberatan

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan sikap. Pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Kami akan mengajukan keberatan secara resmi,” ujar Hotman singkat usai sidang.

Berita Terkait

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026
Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kemenag Usul Rp9,6 Triliun untuk Guru Agama pada 2027, Ini Rinciannya
Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026, Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN

Berita Terbaru