Dua Petinggi Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi bergulir. Dua tokoh utama perusahaan tekstil nasional tersebut, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa telah menyalahgunakan fasilitas kredit perbankan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membeberkan dakwaan itu dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/12). Kedua terdakwa disebut terlibat aktif dalam skema korupsi kredit bersama sepuluh orang lainnya yang perkaranya ditangani secara terpisah.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK mencapai Rp1,35 triliun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Kredit Modal Kerja Jadi Pintu Masuk Kasus

Jaksa menjelaskan, perkara bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex ke sejumlah bank milik negara pada periode 2019 hingga 2020. Dalam proses itu, jaksa menduga terjadi penyimpangan serius sejak tahap administrasi hingga penggunaan dana.

Baca Juga :  Kurs Rupiah hari ini Anjlok ke Rp17.130 per Dolar AS, Ini Penyebab dan Prediksi Terbarunya

Kedua bersaudara Lukminto disebut memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan, termasuk mengendalikan arus dana kredit yang telah dicairkan. Dana tersebut, menurut jaksa, tidak digunakan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, uang kredit dipakai untuk:

Menutup kewajiban utang lama

Membeli aset non-produktif

Membayar cicilan properti

Melunasi kewajiban keuangan lain yang tidak terkait operasional perusahaan

Laporan Keuangan Diduga Direkayasa

Untuk meloloskan pencairan kredit, jaksa menuding para terdakwa mereayasa laporan keuangan agar PT Sritex tampak sehat secara finansial. Dengan dokumen tersebut, perusahaan berhasil mengantongi pinjaman dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah.

Namun setelah dana diterima, penggunaan anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Salah satu penggunaan dana yang disorot jaksa adalah pembayaran medium term note (MTN) PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak tahun 2017.

“Terdakwa menggunakan dana kredit untuk membayar surat utang jangka menengah yang seharusnya tidak dibiayai dari kredit modal kerja,” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Kejari Bangka Selatan Tetapkan Mantan Bupati dan Camat sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

PKPU Dinilai Bagian dari Skema

Tak hanya soal kredit, jaksa juga menyinggung langkah hukum yang ditempuh manajemen Sritex. Iwan Setiawan Lukminto bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta gugatan perdata lain guna menunda kewajiban terhadap kreditur.

Menurut jaksa, strategi tersebut membuat pembayaran utang berlarut-larut hingga akhirnya PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

“Sejak pailit, perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada perbankan,” ujar jaksa.

Jaksa menilai seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dengan kesadaran penuh, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pengacara Ajukan Keberatan

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan sikap. Pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Kami akan mengajukan keberatan secara resmi,” ujar Hotman singkat usai sidang.

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari ini 15 April 2026 Melemah ke Rp17.129 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
Resmi! Dividen BBRI 2026 Rp346 per Saham, Investor Wajib Catat Tanggal Penting Ini
Rekomendasi HP Android Terlaris 2026 di Shopee: Murah, RAM Besar & Gaming Lancar
Cara Jualan di Shopee Tanpa Modal untuk Pemula, Auto Cuan di 2026
3 Kebijakan Baru LPG 2026 dari Pemerintah: Cara Hemat Gas, Dampak Harga, dan Jaminan Stok Nasional
Cara Dapat Cashback DANA Tertinggi 2026, Ini Trik dan Aplikasi Partnernya
Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
IHSG Hari Ini 14 April 2026 Menguat 2,34% ke Level 7.675, Sinyal Positif Pasar Saham Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Kurs Rupiah Hari ini 15 April 2026 Melemah ke Rp17.129 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Rabu, 15 April 2026 - 07:00 WIB

Resmi! Dividen BBRI 2026 Rp346 per Saham, Investor Wajib Catat Tanggal Penting Ini

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Rekomendasi HP Android Terlaris 2026 di Shopee: Murah, RAM Besar & Gaming Lancar

Selasa, 14 April 2026 - 22:00 WIB

Cara Jualan di Shopee Tanpa Modal untuk Pemula, Auto Cuan di 2026

Selasa, 14 April 2026 - 21:04 WIB

3 Kebijakan Baru LPG 2026 dari Pemerintah: Cara Hemat Gas, Dampak Harga, dan Jaminan Stok Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:08 WIB