Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penindakan besar terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 11 juta batang.

Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12), sebagai bagian dari penguatan pengawasan penerimaan negara.

Menteri Keuangan menyatakan, intensifikasi razia dan pemeriksaan yang dilakukan Bea dan Cukai dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan hasil signifikan. Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi atau berpita palsu, terus ditingkatkan guna melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu operasi utama dilakukan pada 11 Desember 2025 oleh Bea Cukai Atambua. Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen dan tindak lanjut informasi dari masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui pengawasan distribusi di wilayah perbatasan Indonesia.

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Dana Bencana Cukup dan Siap Ditambah

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Operasi tersebut juga melibatkan Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.

Pengembangan kasus mengarah pada penemuan sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di wilayah Kamenferu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Sebelum penemuan gudang, aparat juga telah mengamankan 138.160 batang rokok ilegal dari rangkaian penindakan yang sama. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai kurang lebih 11 juta batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, aparat menetapkan tiga warga negara asing sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Daerah

Penangkapan dilakukan secara sinergis di boarding lounge keberangkatan luar negeri Bandara Soekarno-Hatta saat ketiganya hendak meninggalkan Indonesia.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi telah dilakukan dengan kedutaan besar negara asal para tersangka di Indonesia. Menteri Keuangan menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran barang ilegal akan terus diperkuat, dan optimistis hasil yang dicapai ke depan akan semakin besar. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB