Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – Pengangkatan 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memunculkan satu pertanyaan utama, berapa penghasilan yang akan diterima setiap bulan?

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan langsung kepada awak media pada Rabu (24/12), sekaligus meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang di masyarakat.

Bupati Monadi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji seperti PPPK penuh waktu atau ASN. Penghasilan yang diberikan berupa insentif, dengan mekanisme anggaran yang juga berbeda.

“Yang diterima itu insentif, bukan gaji. Sumber dananya tidak dari belanja pegawai, tapi dari anggaran kegiatan barang dan jasa,” jelas Monadi.

Baca Juga :  Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Ia menambahkan, skema ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.

Soal besaran penghasilan, Monadi mengakui insentif PPPK Paruh Waktu belum bisa disamakan dengan UMR. Hal ini semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kita pakai standar UMR, APBD Kerinci belum sanggup menanggungnya,” ujarnya.

Pemkab Kerinci, lanjut Monadi, sempat merancang insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan secara tahunan, angkanya dinilai terlalu besar.

“Totalnya bisa menembus Rp60 miliar lebih per tahun. Itu sangat berat bagi keuangan daerah,” ungkapnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal tersebut, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  2.733 PPPK Paruh Waktu Kerinci Terima SK Minggu Pagi, 21 Desember 2025

“Angkanya memang belum ideal, tapi ini kebijakan paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah saat ini,” kata Monadi.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

Bagaimana Kelanjutannya?

Terkait masa depan PPPK Paruh Waktu, Bupati Monadi menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kita jalankan dulu aturan yang ada. Ke depan apakah akan diangkat menjadi penuh waktu, diperpanjang, atau ada skema lain, semuanya tergantung regulasi pusat,” jelasnya.(ded)

Penulis : Dedi Dora

Berita Terkait

BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen
8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri
BI Ungkap Kondisi Dompet Warga RI: Cicilan Naik, Tabungan Turun
Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan
Rupiah Menguat ke Rp17.910 per Dolar AS, Simak Faktor Pendorong dan Prediksi Bank Indonesia
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:00 WIB

BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:00 WIB

8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:00 WIB

10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Berita Terbaru