Kajari HSU Diamankan KPK, Kejagung Pastikan Proses Hukum Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dua pejabat yang diamankan yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto. Keduanya diduga terlibat dalam perkara pemerasan yang kini ditangani KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang diambil KPK dan memastikan tidak ada intervensi dari internal kejaksaan.

“Kami menjunjung tinggi proses hukum. KPK memiliki kewenangan penuh dan Kejaksaan Agung tidak akan ikut campur,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  7 Alasan Gen Z Wajib Mengelola Keuangan Sejak Dini agar Tidak Menyesal di Masa Depan

Menurut Anang, peristiwa tersebut harus menjadi refleksi bersama agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Anang mengakui hingga kini pihaknya belum menerima laporan detail mengenai konstruksi perkara yang menjerat pejabat Kejari HSU. Ia meminta publik bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK.

“Kami belum memperoleh informasi lengkap. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK agar tidak berspekulasi,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa secara umum kinerja kejaksaan di berbagai daerah tetap berjalan baik, dengan banyak jaksa yang bekerja profesional dan berintegritas tinggi.

“Masih banyak jaksa yang bekerja maksimal, menjaga kepercayaan masyarakat, dan berupaya memulihkan kerugian negara. Hal ini jangan sampai tercoreng oleh perilaku segelintir oknum,” tegas Anang.

Baca Juga :  Bos PT Blueray Menyerahkan Diri ke KPK Terkait Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Enam Orang

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kalimantan Selatan dan mengamankan enam orang, termasuk dua pejabat kejaksaan serta pihak swasta. Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dugaan awal dalam perkara ini adalah tindak pemerasan,” ujar Budi.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Berita Terbaru