Eks Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, akhirnya ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11).

Langkah penahanan ini menjadi tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA). Don divonis bersalah dalam Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar. Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan proses hukum terus berjalan sesuai perintah pengadilan tertinggi tersebut.

Kepastian penahanan disampaikan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian.

Ia menegaskan, eksekusi dilakukan sesuai perintah resmi Mahkamah Agung dan telah memenuhi seluruh prosedur hukum.

Baca Juga :  Dua Kekasih Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Kerinci, Satu Residivis

“Perintah penahanan ini berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Kami hanya melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Tomi kepada wartawan.

Sebelumnya, Don Fitri Jaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, ia mengajukan banding dan kini tengah menjalani tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Selama proses sebelumnya, Don Fitri Jaya menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan. Kini, ia akan menjalani masa tahanan hingga April 2026 di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar tidak hanya melibatkan Don Fitri Jaya.

Baca Juga :  Breaking News: Rumah Semi Permanen Terbakar di Kelurahan Sungai Penuh, Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Empat tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Proyek yang digagas untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat itu justru berujung pada penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Menurut pihak kejaksaan, penyelidikan tidak berhenti pada lima tersangka awal.

Kejari Sungai Penuh masih membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor publik dan memastikan dana pembangunan digunakan sebagaimana mestinya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda
Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Harga Ayam Potong di Pasar Tanjung Bajure Naik Lagi, Kini Capai Rp60 Ribu per Kg
Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026, Azhar Hamzah: Jadi Motivasi Perbaiki Pelayanan Publik
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?

Berita Terbaru

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB