Eks Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, akhirnya ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11).

Langkah penahanan ini menjadi tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA). Don divonis bersalah dalam Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar. Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan proses hukum terus berjalan sesuai perintah pengadilan tertinggi tersebut.

Kepastian penahanan disampaikan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian.

Ia menegaskan, eksekusi dilakukan sesuai perintah resmi Mahkamah Agung dan telah memenuhi seluruh prosedur hukum.

Baca Juga :  BREAKING NEWS Pemkot Lantik Pejabat Eselon II dan III Malam Ini di Kantor Wali Kota

“Perintah penahanan ini berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Kami hanya melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Tomi kepada wartawan.

Sebelumnya, Don Fitri Jaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, ia mengajukan banding dan kini tengah menjalani tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Selama proses sebelumnya, Don Fitri Jaya menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan. Kini, ia akan menjalani masa tahanan hingga April 2026 di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar tidak hanya melibatkan Don Fitri Jaya.

Baca Juga :  Aksi Sosial KAMMI Peduli Panti, Wujud Nyata Mahasiswa untuk Sesama

Empat tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Proyek yang digagas untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat itu justru berujung pada penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Menurut pihak kejaksaan, penyelidikan tidak berhenti pada lima tersangka awal.

Kejari Sungai Penuh masih membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor publik dan memastikan dana pembangunan digunakan sebagaimana mestinya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Era Digital! Sungai Penuh Luncurkan e-Media untuk Transparansi Publik
Pasca Penataan, Wali Kota Alfin Pantau Langsung Aktivitas Pasar Tanjung Bajure
138 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Kerinci 2026
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:08 WIB

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 April 2026 - 08:00 WIB

Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 04:08 WIB

Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin

Berita Terbaru