Eks Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, akhirnya ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11).

Langkah penahanan ini menjadi tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA). Don divonis bersalah dalam Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar. Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan proses hukum terus berjalan sesuai perintah pengadilan tertinggi tersebut.

Kepastian penahanan disampaikan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian.

Ia menegaskan, eksekusi dilakukan sesuai perintah resmi Mahkamah Agung dan telah memenuhi seluruh prosedur hukum.

Baca Juga :  KPK OTT Kantor Pajak Jakut, 8 Orang Diringkus Terkait Suap Pengurangan Pajak

“Perintah penahanan ini berdasarkan surat dari Mahkamah Agung. Kami hanya melaksanakan keputusan tersebut,” ujar Tomi kepada wartawan.

Sebelumnya, Don Fitri Jaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan. Namun, ia mengajukan banding dan kini tengah menjalani tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Selama proses sebelumnya, Don Fitri Jaya menjalani tahanan rumah karena alasan kesehatan. Kini, ia akan menjalani masa tahanan hingga April 2026 di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Kasus korupsi Stadion Mini Sungai Akar tidak hanya melibatkan Don Fitri Jaya.

Baca Juga :  Kejaksaan Ungkap Lonjakan 535 Kasus Korupsi Kepala Desa, Pastikan Perketat Pengawasan

Empat tersangka lainnya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Proyek yang digagas untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat itu justru berujung pada penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Menurut pihak kejaksaan, penyelidikan tidak berhenti pada lima tersangka awal.

Kejari Sungai Penuh masih membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor publik dan memastikan dana pembangunan digunakan sebagaimana mestinya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO
Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030
Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat
Masjid Raya Sungai Penuh Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Kabar Dari Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar
Jaringan Telkomsel Sungai Penuh dan Kerinci Terputus Sejak Sore, Ini Penyebabnya
128 Jamaah Haji Kota Sungai Penuh Resmi Dilepas Wali Kota Alfin, Pesan Kesehatan dan Keselamatan
10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Sungai Penuh 2026-2031 Diumumkan, Ada Ulama hingga Mantan Pejabat
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Kasus Ekspor CPO

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:35 WIB

Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:56 WIB

Masjid Raya Sungai Penuh Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Kabar Dari Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar

Berita Terbaru