Perawat Kasus Kelalaian Medis Khitanan di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitanan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya dengan hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Yogi Nofranika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  JPU Tuntut Rangga Yupiter 15 Tahun Penjara 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan medis khitanan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan dan kehati-hatian profesi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Kejaksaan Ungkap Lonjakan 535 Kasus Korupsi Kepala Desa, Pastikan Perketat Pengawasan

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban,” kata Wanda usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah peristiwa tersebut terjadi.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (fyo(

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Berita Terbaru