Perawat Kasus Kelalaian Medis Khitanan di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada perawat Yogi Nofranika dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitanan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya dengan hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Yogi Nofranika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  KUHAP 2025 Lindungi Advokat dalam Pembelaan, Bukan Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan medis khitanan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan dan kehati-hatian profesi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat pada korban,” kata Wanda usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tidak melarikan diri setelah peristiwa tersebut terjadi.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (fyo(

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Berita Terbaru