Fahrudin Anggota DPRD Sungaipenuh Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Satreskrim Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Mulai Bahas LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Anggaran

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta menyita 10 bollard dan satu unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan.

Baca Juga :  Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil

“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very.

Pihak Polres Kerinci menegaskan akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menandai komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif
Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat
Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pedagang Usul Disperindag, Satpol PP dan Dishub Berkantor Bersama di Pasar Tanjung Bajure, Penertiban Dinilai Belum Efektif

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Wako Alfin Temui Kementerian LH, Perjuangkan Status Bukit Khayangan agar Investasi dan Pariwisata Sungai Penuh Tak Terhambat

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Berita Terbaru