JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Uraian tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih dalam sidang perdana kasus program digitalisasi pendidikan yang digelar di pengadilan. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut total potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
“Perbuatan tersebut diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, dengan nilai sekitar Rp809,5 miliar,” kata jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Sri Wahyuningsih diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021. Ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Direktorat SD.
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pihak, antara lain Sri Wahyuningsih, Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, Ibrahim Arief sebagai konsultan, serta mantan staf khusus menteri bernama Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.
Dalam dakwaan, jaksa menilai proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa. Proyek tersebut disebut tidak didahului kajian kebutuhan yang memadai, survei harga, maupun evaluasi teknis yang komprehensif.
Akibatnya, perangkat yang dibeli dinilai tidak efektif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pengadaan diarahkan pada penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, sehingga program digitalisasi mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” ungkap jaksa.
Dari sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan, Nadiem Makarim tidak hadir dalam persidangan tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pembantaran setelah menjalani tindakan medis.









