JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi mengenai pengusulan langsung Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah narasi itu ramai beredar di media sosial.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengatakan unggahan yang mengatasnamakan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh berasal dari akun palsu. Menurutnya, BKN tidak pernah membuka layanan maupun mekanisme pengajuan perorangan terkait perubahan skema pembiayaan PPPK.
Wisudo menjelaskan, narasi yang beredar menyebut masyarakat dapat mengusulkan langsung kepada BKN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) agar SK PPPK diterbitkan dengan pembiayaan melalui APBN. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
BKN menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan, program, maupun mekanisme resmi yang memungkinkan individu mengajukan perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN. Seluruh proses pengadaan dan manajemen ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, seluruh tahapan pengangkatan PPPK dilakukan melalui instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Proses administrasi tidak dilakukan melalui komunikasi pribadi, pesan singkat, maupun akun media sosial yang tidak resmi.
BKN juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi terkait seleksi ASN, PPPK, maupun CPNS melalui kanal resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan masyarakat.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada akun yang mencatut nama pejabat pemerintah atau lembaga negara. Jika menemukan informasi yang meragukan, masyarakat disarankan mengeceknya melalui situs maupun media sosial resmi BKN dan KemenPANRB.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, BKN berharap masyarakat tidak lagi mempercayai kabar mengenai pengusulan langsung SK PPPK dengan pembiayaan APBN. Seluruh kebijakan terkait PPPK akan selalu diumumkan melalui saluran resmi pemerintah.
FAQ
Apakah benar masyarakat bisa mengusulkan SK PPPK langsung ke BKN?
Tidak. BKN menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.
Apakah ada program pengalihan pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN?
Sampai saat ini tidak ada kebijakan resmi mengenai hal tersebut.
Bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK?
Pengangkatan PPPK dilakukan melalui mekanisme resmi oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah BKN melayani pengajuan PPPK melalui media sosial atau pesan pribadi?
Tidak. BKN menegaskan seluruh layanan dilakukan melalui mekanisme dan kanal resmi.
Bagaimana cara memastikan informasi PPPK benar?
Pastikan informasi berasal dari pengumuman resmi BKN, KemenPANRB, atau instansi pemerintah terkait. (Tim)









