Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi mengenai pengusulan langsung Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah narasi itu ramai beredar di media sosial.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, mengatakan unggahan yang mengatasnamakan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh berasal dari akun palsu. Menurutnya, BKN tidak pernah membuka layanan maupun mekanisme pengajuan perorangan terkait perubahan skema pembiayaan PPPK.

Wisudo menjelaskan, narasi yang beredar menyebut masyarakat dapat mengusulkan langsung kepada BKN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) agar SK PPPK diterbitkan dengan pembiayaan melalui APBN. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

BKN menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan, program, maupun mekanisme resmi yang memungkinkan individu mengajukan perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN. Seluruh proses pengadaan dan manajemen ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang

Selain itu, seluruh tahapan pengangkatan PPPK dilakukan melalui instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Proses administrasi tidak dilakukan melalui komunikasi pribadi, pesan singkat, maupun akun media sosial yang tidak resmi.

BKN juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi terkait seleksi ASN, PPPK, maupun CPNS melalui kanal resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk menghindari penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan masyarakat.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada akun yang mencatut nama pejabat pemerintah atau lembaga negara. Jika menemukan informasi yang meragukan, masyarakat disarankan mengeceknya melalui situs maupun media sosial resmi BKN dan KemenPANRB.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, BKN berharap masyarakat tidak lagi mempercayai kabar mengenai pengusulan langsung SK PPPK dengan pembiayaan APBN. Seluruh kebijakan terkait PPPK akan selalu diumumkan melalui saluran resmi pemerintah.

Baca Juga :  Bansos PKH & BPNT Cair Lebih Cepat April 2026, Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Penerima

FAQ

Apakah benar masyarakat bisa mengusulkan SK PPPK langsung ke BKN?

Tidak. BKN menegaskan informasi tersebut adalah hoaks.

Apakah ada program pengalihan pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN?

Sampai saat ini tidak ada kebijakan resmi mengenai hal tersebut.

Bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK?

Pengangkatan PPPK dilakukan melalui mekanisme resmi oleh instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah BKN melayani pengajuan PPPK melalui media sosial atau pesan pribadi?

Tidak. BKN menegaskan seluruh layanan dilakukan melalui mekanisme dan kanal resmi.

Bagaimana cara memastikan informasi PPPK benar?

Pastikan informasi berasal dari pengumuman resmi BKN, KemenPANRB, atau instansi pemerintah terkait. (Tim)

Berita Terkait

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar

Berita Terbaru