Polisi Ungkap Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, 2 Inisial GHC dan MAK Teridentifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Polisi mulai mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dua orang terduga pelaku kini telah teridentifikasi dari rekaman CCTV.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pelaku beraksi menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku bertugas sebagai pengendara, sementara satu lainnya diduga sebagai eksekutor penyiraman.

“Yang dibonceng terlihat menyiramkan cairan ke arah korban di lokasi kejadian,” kata Iman dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2026).

Polisi memastikan rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti merupakan gambar asli, bukan hasil rekayasa atau kecerdasan buatan (AI).

Baca Juga :  5 Luka Ringan Akibat Tabrakan Tiga Kendaraan di Sungai Penuh

2 Pelaku Berinisial GHC dan MAK

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengantongi dua inisial pelaku, yakni GHC dan MAK. Meski begitu, jumlah pelaku diduga lebih dari dua orang.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari empat orang. Masih kami dalami,” ujarnya.

Diserang Usai Rekaman Podcast

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam (12/3). Peristiwa terjadi usai korban melakukan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Serangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, tangan, dada, hingga mata.

Baca Juga :  Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Berdasarkan keterangan KontraS, luka bakar yang dialami korban mencapai sekitar 24 persen.

Diduga Terkait Aktivitas Advokasi

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menduga serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi korban.

Ia menilai kasus tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap pembela hak asasi manusia. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan.

“Ini harus diusut tuntas karena menyangkut keselamatan pejuang HAM,” tegasnya. (*/Tim)

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru