ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID — Pertanyaan apakah ASN libur pada Selasa, 18 Agustus 2026, menjadi perhatian setelah HUT ke-81 RI. Pemerintah menegaskan tanggal tersebut bukan hari libur atau cuti bersama. Namun, ASN mendapat fleksibilitas kerja agar tetap bisa mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan kebijakan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026). Menurut Bima, pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggelar pesta rakyat pada 18 Agustus.

Bima menegaskan fleksibilitas tersebut tidak sama dengan pemberian cuti bersama. Artinya, ASN tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai ketentuan instansi masing-masing. Pemerintah hanya memberikan ruang agar pegawai dapat mengikuti kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan.

Kebijakan ini berkaitan dengan arahan pemerintah agar perayaan kemerdekaan tidak berhenti pada 17 Agustus. Sebagian masyarakat masih memiliki agenda pesta rakyat pada hari berikutnya. Karena itu, kantor pemerintahan diminta memberikan kemudahan selama pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Juga :  Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru

Berdasarkan SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, 17 Agustus ditetapkan sebagai libur nasional. Sementara itu, 18 Agustus tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan demikian, ASN tidak otomatis mendapatkan libur pada 18 Agustus 2026. Pegawai yang tidak masuk kerja tetap harus memiliki alasan yang sah sesuai aturan kepegawaian. Fleksibilitas kerja tidak dapat diartikan sebagai izin untuk meninggalkan pekerjaan tanpa persetujuan.

Sementara bagi pekerja swasta, Bima menyebut fleksibilitas kerja tersebut bersifat imbauan. Perusahaan tidak diwajibkan menerapkannya dan keputusan tetap berada pada pimpinan masing-masing perusahaan. Kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional serta pelayanan kepada konsumen.

Jadi, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan libur nasional. ASN tetap bekerja, tetapi dapat memperoleh fleksibilitas dari instansi untuk mengikuti kegiatan HUT RI. Masyarakat sebaiknya tetap mengecek kebijakan kantor atau instansi masing-masing sebelum mengatur agenda pada 18 Agustus.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Dokter Spesialis dan Perawat Jadi Prioritas

FAQ

Apakah 18 Agustus 2026 ASN libur?
Tidak. 18 Agustus 2026 bukan libur nasional maupun cuti bersama.

Apakah ASN boleh tidak masuk kerja pada 18 Agustus?
Tidak otomatis. ASN tetap harus mengikuti ketentuan instansi dan memperoleh izin jika diperlukan.

Apa maksud fleksibilitas kerja ASN?
Fleksibilitas berarti instansi dapat memberikan kemudahan pengaturan kerja agar pegawai dapat mengikuti kegiatan HUT RI.

Apakah perusahaan swasta wajib memberikan fleksibilitas kerja?
Tidak. Pemerintah menyampaikan fleksibilitas tersebut sebagai imbauan bagi perusahaan swasta.

Kapan libur nasional setelah 17 Agustus 2026?
Libur nasional berikutnya pada Agustus 2026 adalah Selasa, 25 Agustus, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13
Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:00 WIB

ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Berita Terbaru

Teknologi

Punya MacBook? Ini 7 Fitur yang Bisa Mempermudah Pekerjaan

Senin, 17 Agu 2026 - 18:00 WIB

Otomotif

Polytron Fox 500 Turun Jadi Rp38 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Senin, 17 Agu 2026 - 14:06 WIB