ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID — Pertanyaan apakah ASN libur pada Selasa, 18 Agustus 2026, menjadi perhatian setelah HUT ke-81 RI. Pemerintah menegaskan tanggal tersebut bukan hari libur atau cuti bersama. Namun, ASN mendapat fleksibilitas kerja agar tetap bisa mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan kebijakan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026). Menurut Bima, pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggelar pesta rakyat pada 18 Agustus.

Bima menegaskan fleksibilitas tersebut tidak sama dengan pemberian cuti bersama. Artinya, ASN tetap memiliki kewajiban bekerja sesuai ketentuan instansi masing-masing. Pemerintah hanya memberikan ruang agar pegawai dapat mengikuti kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan.

Kebijakan ini berkaitan dengan arahan pemerintah agar perayaan kemerdekaan tidak berhenti pada 17 Agustus. Sebagian masyarakat masih memiliki agenda pesta rakyat pada hari berikutnya. Karena itu, kantor pemerintahan diminta memberikan kemudahan selama pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Juga :  1 OPD di Sungai Penuh Hampir 2 Tahun Dipimpin Plt, Kinerja BKPSDM Dipertanyakan

Berdasarkan SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, 17 Agustus ditetapkan sebagai libur nasional. Sementara itu, 18 Agustus tidak tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan demikian, ASN tidak otomatis mendapatkan libur pada 18 Agustus 2026. Pegawai yang tidak masuk kerja tetap harus memiliki alasan yang sah sesuai aturan kepegawaian. Fleksibilitas kerja tidak dapat diartikan sebagai izin untuk meninggalkan pekerjaan tanpa persetujuan.

Sementara bagi pekerja swasta, Bima menyebut fleksibilitas kerja tersebut bersifat imbauan. Perusahaan tidak diwajibkan menerapkannya dan keputusan tetap berada pada pimpinan masing-masing perusahaan. Kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional serta pelayanan kepada konsumen.

Jadi, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan libur nasional. ASN tetap bekerja, tetapi dapat memperoleh fleksibilitas dari instansi untuk mengikuti kegiatan HUT RI. Masyarakat sebaiknya tetap mengecek kebijakan kantor atau instansi masing-masing sebelum mengatur agenda pada 18 Agustus.

Baca Juga :  CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

FAQ

Apakah 18 Agustus 2026 ASN libur?
Tidak. 18 Agustus 2026 bukan libur nasional maupun cuti bersama.

Apakah ASN boleh tidak masuk kerja pada 18 Agustus?
Tidak otomatis. ASN tetap harus mengikuti ketentuan instansi dan memperoleh izin jika diperlukan.

Apa maksud fleksibilitas kerja ASN?
Fleksibilitas berarti instansi dapat memberikan kemudahan pengaturan kerja agar pegawai dapat mengikuti kegiatan HUT RI.

Apakah perusahaan swasta wajib memberikan fleksibilitas kerja?
Tidak. Pemerintah menyampaikan fleksibilitas tersebut sebagai imbauan bagi perusahaan swasta.

Kapan libur nasional setelah 17 Agustus 2026?
Libur nasional berikutnya pada Agustus 2026 adalah Selasa, 25 Agustus, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru