Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kabar terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa harapan baru bagi ribuan tenaga ASN di berbagai daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah khusus untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Kebijakan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak para pegawai yang telah resmi diangkat.

Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 79 pemerintah daerah yang berpotensi membutuhkan dukungan anggaran. Namun, bantuan tersebut tidak akan langsung dikucurkan. Pemerintah lebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan setiap daerah untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.

Menurut Tito, tim dari pemerintah pusat akan melakukan verifikasi terhadap daerah-daerah tersebut. Pemerintah akan menilai apakah pemerintah daerah sudah melakukan efisiensi anggaran sebelum mengajukan tambahan dana. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh potensi pembiayaan daerah telah dimanfaatkan secara optimal.

Bagi pemerintah daerah yang masih memiliki kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah pusat akan mempercepat pembayaran tunggakan tersebut. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki kekurangan DBH tetapi mengalami tekanan fiskal berpeluang memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga :  Menjelang Pengukuhan Ninik Mamak Baru, Dusun Empih Hidupkan Kembali Semangat Adat dan Gotong Royong

Tambahan DAU diharapkan mampu menjaga kelancaran pembayaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan daerah. Pemerintah menilai skema ini menjadi solusi agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban terhadap aparatur sipil negara.

Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak akan menyetujui seluruh permintaan tambahan anggaran secara otomatis. Setiap usulan akan diverifikasi berdasarkan kondisi riil keuangan daerah. Pemerintah hanya akan memberikan dukungan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan dan telah melakukan langkah efisiensi sesuai ketentuan.

Lalu, apakah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh termasuk dalam 79 daerah yang dimaksud? Hingga saat ini, jawabannya masih belum dapat dipastikan. Kemendagri belum merilis daftar resmi pemerintah daerah yang masuk dalam kategori penerima evaluasi maupun calon penerima tambahan anggaran.

Artinya, masyarakat maupun PPPK di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh masih perlu menunggu pengumuman resmi dari Kemendagri. Apabila daftar tersebut telah dipublikasikan, barulah dapat dipastikan apakah kedua daerah itu termasuk dalam 79 pemerintah daerah yang akan memperoleh dukungan fiskal untuk membantu pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga :  Agak Laen: Menyala Pantiku Lewati 10 Juta Penonton

FAQ

Apakah pemerintah menjamin gaji PPPK tetap dibayar?
Pemerintah berupaya memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan melalui percepatan penyaluran DBH dan penambahan DAU bagi daerah yang memenuhi syarat.

Apakah semua daerah akan mendapat bantuan anggaran?
Tidak. Bantuan hanya diberikan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan dan upaya efisiensi masing-masing daerah.

Apakah Kabupaten Kerinci masuk dalam 79 daerah tersebut?
Sampai saat ini belum ada daftar resmi dari Kemendagri, sehingga belum dapat dipastikan.

Apakah Kota Sungai Penuh termasuk penerima bantuan?
Belum bisa dipastikan karena nama daerah yang masuk dalam daftar 79 pemerintah daerah belum dipublikasikan.

Kapan daftar 79 daerah diumumkan?
Hingga kini Kemendagri belum mengumumkan jadwal maupun daftar resmi daerah yang akan memperoleh evaluasi dan bantuan fiskal. ( Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Hasil OMI 2026 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September 2026 lewat HP dan NIK
Pemerintah Siapkan Rekening Otomatis untuk Warga Usia 17 Tahun, Ada Saldo Rp50 Ribu
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 00:02 WIB

5 Kodam Baru TNI AD Bakal Diresmikan 5 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 20:00 WIB

Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu: Nasdem Usul 7 Persen, Ada Opsi 5 Persen

Kamis, 17 September 2026 - 12:00 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Klaim, Begini Cara Mengenalinya

Kamis, 17 September 2026 - 02:00 WIB

Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu

Berita Terbaru