Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Kabar terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa harapan baru bagi ribuan tenaga ASN di berbagai daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah khusus untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Kebijakan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak para pegawai yang telah resmi diangkat.

Tito Karnavian menjelaskan pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 79 pemerintah daerah yang berpotensi membutuhkan dukungan anggaran. Namun, bantuan tersebut tidak akan langsung dikucurkan. Pemerintah lebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan setiap daerah untuk memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.

Menurut Tito, tim dari pemerintah pusat akan melakukan verifikasi terhadap daerah-daerah tersebut. Pemerintah akan menilai apakah pemerintah daerah sudah melakukan efisiensi anggaran sebelum mengajukan tambahan dana. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh potensi pembiayaan daerah telah dimanfaatkan secara optimal.

Bagi pemerintah daerah yang masih memiliki kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah pusat akan mempercepat pembayaran tunggakan tersebut. Sementara itu, daerah yang tidak memiliki kekurangan DBH tetapi mengalami tekanan fiskal berpeluang memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga :  LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Tambahan DAU diharapkan mampu menjaga kelancaran pembayaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK, tanpa mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan daerah. Pemerintah menilai skema ini menjadi solusi agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban terhadap aparatur sipil negara.

Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak akan menyetujui seluruh permintaan tambahan anggaran secara otomatis. Setiap usulan akan diverifikasi berdasarkan kondisi riil keuangan daerah. Pemerintah hanya akan memberikan dukungan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan dan telah melakukan langkah efisiensi sesuai ketentuan.

Lalu, apakah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh termasuk dalam 79 daerah yang dimaksud? Hingga saat ini, jawabannya masih belum dapat dipastikan. Kemendagri belum merilis daftar resmi pemerintah daerah yang masuk dalam kategori penerima evaluasi maupun calon penerima tambahan anggaran.

Artinya, masyarakat maupun PPPK di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh masih perlu menunggu pengumuman resmi dari Kemendagri. Apabila daftar tersebut telah dipublikasikan, barulah dapat dipastikan apakah kedua daerah itu termasuk dalam 79 pemerintah daerah yang akan memperoleh dukungan fiskal untuk membantu pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga :  PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS

FAQ

Apakah pemerintah menjamin gaji PPPK tetap dibayar?
Pemerintah berupaya memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan melalui percepatan penyaluran DBH dan penambahan DAU bagi daerah yang memenuhi syarat.

Apakah semua daerah akan mendapat bantuan anggaran?
Tidak. Bantuan hanya diberikan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan dan upaya efisiensi masing-masing daerah.

Apakah Kabupaten Kerinci masuk dalam 79 daerah tersebut?
Sampai saat ini belum ada daftar resmi dari Kemendagri, sehingga belum dapat dipastikan.

Apakah Kota Sungai Penuh termasuk penerima bantuan?
Belum bisa dipastikan karena nama daerah yang masuk dalam daftar 79 pemerintah daerah belum dipublikasikan.

Kapan daftar 79 daerah diumumkan?
Hingga kini Kemendagri belum mengumumkan jadwal maupun daftar resmi daerah yang akan memperoleh evaluasi dan bantuan fiskal. ( Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia
Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Innalillahi, Daniel Kaiser Mantan Suami Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru