Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) membawa harapan bagi PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Harapan tersebut muncul setelah BKN mengungkap sebanyak 1.147 PPPK Paruh Waktu telah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Peralihan status itu sudah berlangsung di sejumlah instansi pemerintah.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, 1.147 orang tersebut tetap berstatus sebagai ASN. Mereka sebelumnya berstatus PPPK Paruh Waktu, kemudian beralih menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.

Fakta ini menjadi sinyal positif bagi PPPK Paruh Waktu di daerah lain, termasuk Sungai Penuh dan Kerinci. Namun, pengangkatan tidak berarti berlangsung otomatis untuk seluruh pegawai.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan

Setiap daerah tetap harus memperhatikan kebutuhan formasi, kemampuan anggaran, data kepegawaian, serta ketentuan pemerintah pusat. Karena itu, keputusan pengangkatan tetap menunggu proses resmi dari pemerintah.

Di Sungai Penuh sendiri, keberlanjutan PPPK Paruh Waktu mendapat kepastian setelah pemerintah daerah memastikan kontrak mereka diperpanjang. Kondisi tersebut memberi ruang bagi para pegawai untuk tetap bekerja sambil menunggu kebijakan lanjutan.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu di Kerinci juga menjadi bagian dari kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN. Sebelumnya, pemerintah daerah telah menyiapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan skema pembayaran sesuai kemampuan daerah.

Baca Juga :  ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

Dengan adanya 1.147 PPPK Paruh Waktu yang sudah beralih menjadi penuh waktu, peluang tersebut kini semakin nyata. Para PPPK di Sungai Penuh dan Kerinci tentu berharap pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme dan jadwal peralihan status.

Namun, hingga saat ini belum ada dasar untuk menyatakan seluruh PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh dan Kerinci pasti langsung diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Karena itu, informasi resmi dari BKN, Kementerian PAN-RB, dan pemerintah daerah tetap menjadi acuan utama. (Tim)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?

Senin, 14 September 2026 - 15:58 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Berita Terbaru