Gaji TNI Terbaru 2026 Resmi Naik, Berikut Besaran Tukin dari Prajurit hingga Jenderal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Besaran penghasilan prajurit TNI kini menjadi sorotan karena dilengkapi berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Sebagai garda terdepan pertahanan negara, prajurit TNI bertugas menjaga kedaulatan Indonesia di berbagai medan, mulai dari operasi militer, pengamanan perbatasan, hingga misi kemanusiaan.

Besaran gaji pokok anggota TNI ditentukan berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, hingga tunjangan wilayah khusus.

Daftar Gaji Pokok TNI 2026

Golongan I – Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
  • Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
  • Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Golongan II – Bintara

  • Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III – Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
  • Letnan Satu: Rp3.000.000 – Rp5.006.500
  • Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV – Perwira Menengah

  • Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Baca Juga :  Cara Top Up OVO, DANA, GoPay, dan ShopeePay Lengkap dan Praktis

Golongan V – Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tunjangan Kinerja TNI 2026

Selain gaji pokok, anggota TNI juga memperoleh tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

Besaran tukin dibedakan berdasarkan kelas jabatan.

Rincian Tukin TNI

  • Kelas Jabatan 1–4 (Tamtama): Rp1.968.000 – Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5–7 (Bintara): Rp2.493.000 – Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8–9 (Perwira Pertama): Rp3.319.000 – Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10–14 (Perwira Menengah): Rp4.551.000 – Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15–17 (Perwira Tinggi): Rp14.721.000 – Rp29.085.000

Untuk posisi strategis seperti:

  • Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima tukin sekitar Rp34.902.000 per bulan.
  • KSAD, KSAL, dan KSAU memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp37.810.000 per bulan.

Nilai tersebut belum termasuk gaji pokok serta tunjangan tambahan lainnya.

Komponen Penghasilan TNI Selain Gaji

Selain gaji pokok dan tukin, anggota TNI juga memperoleh:

  • tunjangan keluarga,
  • tunjangan jabatan,
  • tunjangan lauk pauk,
  • tunjangan operasi,
  • tunjangan daerah terpencil,
  • hingga fasilitas perumahan dan kesehatan.

Karena itu, total penghasilan seorang prajurit aktif bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang tercantum.

Baca Juga :  18 Kolonel TNI AD Resmi Promosi Jabatan dan Pecah Bintang, Ini Daftar Lengkapnya

Tukin Jadi Komponen Penghasilan Terbesar

Dalam beberapa tahun terakhir, tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dalam pendapatan prajurit TNI, terutama bagi perwira tinggi yang menduduki posisi strategis.

Kesenjangan penghasilan juga cukup terlihat antara prajurit level tamtama dengan pejabat tinggi TNI. Jika tamtama menerima tukin sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,3 juta, maka kepala staf matra bisa memperoleh lebih dari Rp37 juta setiap bulan.

FAQ

Berapa gaji terendah anggota TNI tahun 2026?

Gaji terendah berada pada pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, yakni mulai Rp1.775.000 per bulan.

Berapa gaji Jenderal TNI?

Gaji pokok Jenderal TNI berkisar Rp5,6 juta hingga Rp6,4 juta, belum termasuk tunjangan.

Berapa tukin tertinggi TNI?

Tukin tertinggi mencapai Rp37.810.000 per bulan untuk KSAD, KSAL, dan KSAU.

Apakah TNI mendapat tunjangan selain tukin?

Ya, anggota TNI juga menerima tunjangan keluarga, lauk pauk, jabatan, operasi, hingga tunjangan wilayah khusus.

Dasar hukum gaji TNI 2026 apa?

Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 dan tunjangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Apakah gaji TNI berbeda berdasarkan matra?

Tidak. Struktur gaji pokok TNI AD, AL, dan AU sama, yang membedakan biasanya tunjangan jabatan dan penugasan.

Apakah tukin TNI dikenakan pajak?

Ya, tunjangan kinerja termasuk komponen penghasilan yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berita Terkait

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi
Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya
BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah
Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Asuransi Mobil Bekas Terbaik 2026, Premi Mulai Rp400 Ribuan per Tahun
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Berita ini 396 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:02 WIB

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00 WIB

Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:05 WIB

BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah

Berita Terbaru