EKONOMI – Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Besaran penghasilan prajurit TNI kini menjadi sorotan karena dilengkapi berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Sebagai garda terdepan pertahanan negara, prajurit TNI bertugas menjaga kedaulatan Indonesia di berbagai medan, mulai dari operasi militer, pengamanan perbatasan, hingga misi kemanusiaan.
Besaran gaji pokok anggota TNI ditentukan berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, hingga tunjangan wilayah khusus.
Daftar Gaji Pokok TNI 2026
Golongan I – Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Golongan II – Bintara
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Golongan III – Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.000.000 – Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Golongan V – Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Tunjangan Kinerja TNI 2026
Selain gaji pokok, anggota TNI juga memperoleh tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Besaran tukin dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
Rincian Tukin TNI
- Kelas Jabatan 1–4 (Tamtama): Rp1.968.000 – Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5–7 (Bintara): Rp2.493.000 – Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8–9 (Perwira Pertama): Rp3.319.000 – Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10–14 (Perwira Menengah): Rp4.551.000 – Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15–17 (Perwira Tinggi): Rp14.721.000 – Rp29.085.000
Untuk posisi strategis seperti:
- Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU menerima tukin sekitar Rp34.902.000 per bulan.
- KSAD, KSAL, dan KSAU memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp37.810.000 per bulan.
Nilai tersebut belum termasuk gaji pokok serta tunjangan tambahan lainnya.
Komponen Penghasilan TNI Selain Gaji
Selain gaji pokok dan tukin, anggota TNI juga memperoleh:
- tunjangan keluarga,
- tunjangan jabatan,
- tunjangan lauk pauk,
- tunjangan operasi,
- tunjangan daerah terpencil,
- hingga fasilitas perumahan dan kesehatan.
Karena itu, total penghasilan seorang prajurit aktif bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok yang tercantum.
Tukin Jadi Komponen Penghasilan Terbesar
Dalam beberapa tahun terakhir, tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dalam pendapatan prajurit TNI, terutama bagi perwira tinggi yang menduduki posisi strategis.
Kesenjangan penghasilan juga cukup terlihat antara prajurit level tamtama dengan pejabat tinggi TNI. Jika tamtama menerima tukin sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,3 juta, maka kepala staf matra bisa memperoleh lebih dari Rp37 juta setiap bulan.
FAQ
Berapa gaji terendah anggota TNI tahun 2026?
Gaji terendah berada pada pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, yakni mulai Rp1.775.000 per bulan.
Berapa gaji Jenderal TNI?
Gaji pokok Jenderal TNI berkisar Rp5,6 juta hingga Rp6,4 juta, belum termasuk tunjangan.
Berapa tukin tertinggi TNI?
Tukin tertinggi mencapai Rp37.810.000 per bulan untuk KSAD, KSAL, dan KSAU.
Apakah TNI mendapat tunjangan selain tukin?
Ya, anggota TNI juga menerima tunjangan keluarga, lauk pauk, jabatan, operasi, hingga tunjangan wilayah khusus.
Dasar hukum gaji TNI 2026 apa?
Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 dan tunjangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Apakah gaji TNI berbeda berdasarkan matra?
Tidak. Struktur gaji pokok TNI AD, AL, dan AU sama, yang membedakan biasanya tunjangan jabatan dan penugasan.
Apakah tukin TNI dikenakan pajak?
Ya, tunjangan kinerja termasuk komponen penghasilan yang dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.









