EKONOMI-Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. Namun, dalam skema terbaru, terdapat sejumlah golongan ASN yang dipastikan tidak akan menerima tambahan penghasilan tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi maupun masa kerja.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik setelah muncul penjelasan mengenai kelompok pegawai yang dikecualikan dari penerima gaji ke-13 tahun 2026.
Gaji ke-13 sendiri merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan aparatur negara menjelang tahun ajaran baru. Komponen yang diterima bukan hanya gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan tambahan.
ASN dan Pensiunan yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Dalam skema terbaru, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya sesuai ketentuan pemerintah
Selain ASN, pegawai non-ASN tertentu juga berpeluang menerima gaji ke-13 apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut serta telah bekerja minimal satu tahun penuh.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berbasis kinerja
Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan nominal pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.
Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026
Pemerintah juga menetapkan beberapa kategori ASN yang tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. Berikut rinciannya:
1. ASN Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak memperoleh hak gaji ke-13 karena tidak menerima penghasilan rutin dari negara selama masa cuti.
2. ASN yang Diberhentikan Sementara
ASN yang tengah menjalani pemberhentian sementara akibat proses hukum atau pelanggaran disiplin juga tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
3. ASN Nonaktif Tanpa Hak Keuangan
Pegawai yang berstatus non-job atau tidak aktif bekerja dan tidak menerima hak keuangan rutin dari negara dipastikan tidak masuk daftar penerima tambahan penghasilan tersebut.
4. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
PPPK yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender sebelum periode pencairan tidak memenuhi syarat menerima gaji ke-13.
5. PPPK yang Diangkat Setelah 1 Mei 2025
Dalam ketentuan terbaru, PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 juga tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026 karena belum memenuhi ketentuan masa kerja minimal.
PPPK Tetap Bisa Terima Secara Proporsional
Meski begitu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap memiliki peluang menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja. Ketentuan ini menjadi salah satu pembeda dibandingkan skema sebelumnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keadilan dalam pemberian hak keuangan sekaligus memastikan penerima benar-benar memenuhi persyaratan administratif dan kepegawaian.
Dengan adanya aturan baru ini, ASN dan PPPK diimbau untuk memastikan status kepegawaian serta data administrasi tetap aktif agar proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar.









