Skema Baru Gaji ke-13 2026, Ini Daftar ASN yang Tidak Akan Menerima

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026. Namun, dalam skema terbaru, terdapat sejumlah golongan ASN yang dipastikan tidak akan menerima tambahan penghasilan tersebut karena tidak memenuhi syarat administrasi maupun masa kerja.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik setelah muncul penjelasan mengenai kelompok pegawai yang dikecualikan dari penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Gaji ke-13 sendiri merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan aparatur negara menjelang tahun ajaran baru. Komponen yang diterima bukan hanya gaji pokok, tetapi juga sejumlah tunjangan tambahan.

ASN dan Pensiunan yang Berhak Menerima Gaji ke-13

Dalam skema terbaru, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya sesuai ketentuan pemerintah

Selain ASN, pegawai non-ASN tertentu juga berpeluang menerima gaji ke-13 apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut serta telah bekerja minimal satu tahun penuh.

Baca Juga :  Asuransi Mobil TLO OJK Approved 2026, Premi Murah dan Perlindungan Maksimal

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berbasis kinerja

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan nominal pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.

Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026

Pemerintah juga menetapkan beberapa kategori ASN yang tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. Berikut rinciannya:

1. ASN Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak memperoleh hak gaji ke-13 karena tidak menerima penghasilan rutin dari negara selama masa cuti.

2. ASN yang Diberhentikan Sementara

ASN yang tengah menjalani pemberhentian sementara akibat proses hukum atau pelanggaran disiplin juga tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

3. ASN Nonaktif Tanpa Hak Keuangan

Pegawai yang berstatus non-job atau tidak aktif bekerja dan tidak menerima hak keuangan rutin dari negara dipastikan tidak masuk daftar penerima tambahan penghasilan tersebut.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen

4. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan

PPPK yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender sebelum periode pencairan tidak memenuhi syarat menerima gaji ke-13.

5. PPPK yang Diangkat Setelah 1 Mei 2025

Dalam ketentuan terbaru, PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 juga tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026 karena belum memenuhi ketentuan masa kerja minimal.

PPPK Tetap Bisa Terima Secara Proporsional

Meski begitu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap memiliki peluang menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja. Ketentuan ini menjadi salah satu pembeda dibandingkan skema sebelumnya.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keadilan dalam pemberian hak keuangan sekaligus memastikan penerima benar-benar memenuhi persyaratan administratif dan kepegawaian.

Dengan adanya aturan baru ini, ASN dan PPPK diimbau untuk memastikan status kepegawaian serta data administrasi tetap aktif agar proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar.

Berita Terkait

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
BSI Hasanah KKI Card Tembus 10.000 Pengguna, Baru Sebulan Diluncurkan
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
Simulasi Kredit VinFast Evo, Feliz II dan Viper: Cicilan Mulai Rp600 Ribu
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Jumat, 25 September 2026 - 12:02 WIB

BSI Hasanah KKI Card Tembus 10.000 Pengguna, Baru Sebulan Diluncurkan

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WIB

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk

Berita Terbaru

Teknologi

Perbedaan Redmi Note 17 Series: Pro Max, Pro 5G, 17 5G dan 4G

Sabtu, 26 Sep 2026 - 22:00 WIB