Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2026 kembali menjadi perhatian. Selain gaji pokok, PPPK dapat menerima berbagai tunjangan sesuai golongan, jabatan, instansi, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jumlah penghasilan yang diterima setiap PPPK tidak selalu sama. Ketentuan gaji PPPK diatur melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan telah disesuaikan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. PPPK juga dapat memperoleh tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi tempatnya bekerja.

Setelah penyesuaian gaji, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun memiliki gaji pokok Rp3.203.600 per bulan. Golongan X mulai dari Rp3.339.100, sedangkan golongan XI mulai dari Rp3.480.300. Nominal tersebut merupakan gaji pokok, sehingga belum dapat disebut sebagai total penghasilan bulanan. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. PPPK juga memiliki mekanisme kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa dengan persyaratan tertentu. Kenaikan berkala antara lain mempertimbangkan masa kerja dan penilaian kinerja.

Secara umum, komponen penghasilan PPPK dapat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan lain sesuai ketentuan instansi. Karena itu, PPPK dengan gaji pokok yang sama belum tentu menerima penghasilan akhir yang sama. Perbedaan jabatan, status keluarga, lokasi penempatan, kebijakan instansi, serta tambahan penghasilan daerah dapat memengaruhi jumlah yang diterima. Jadi, angka gaji pokok sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai jumlah uang yang masuk ke rekening setiap bulan.

Khusus guru ASN daerah, terdapat komponen yang dapat meningkatkan penghasilan secara signifikan. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah. Regulasi tersebut mencabut Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Untuk guru yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi, besaran Tunjangan Profesi diberikan setara satu kali gaji pokok. Artinya, guru PPPK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tambahan yang nilainya mengikuti gaji pokoknya.

Baca Juga :  Angka Unik, 999 PPPK Paruh Waktu Resmi Teken Kontrak Kerja di Sungai Penuh

Sebagai contoh, seorang guru PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun memiliki gaji pokok Rp3.203.600. Jika guru tersebut memenuhi persyaratan penerima TPG, maka TPG dalam simulasi sebesar Rp3.203.600. Gaji pokok dan TPG menghasilkan Rp6.407.200 sebelum memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tambahan penghasilan daerah, pajak, dan potongan lainnya. Angka Rp6,4 juta tersebut karena itu merupakan simulasi bruto dari dua komponen, bukan jaminan gaji bersih yang diterima setiap guru PPPK.

Untuk memberikan gambaran lebih lengkap, misalnya guru PPPK golongan IX tersebut telah menikah dan memiliki dua anak. Jika digunakan asumsi tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok, maka nilainya sekitar Rp320.360. Dengan asumsi tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, dua anak menghasilkan sekitar Rp128.144. Dalam simulasi sederhana, gaji pokok Rp3.203.600 ditambah TPG Rp3.203.600, tunjangan pasangan Rp320.360, dan tunjangan dua anak Rp128.144 menghasilkan sekitar Rp6.855.704 per bulan. Angka tersebut masih berupa simulasi dan belum memasukkan seluruh komponen penghasilan.

Jika terdapat tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tambahan penghasilan daerah atau TPP, jumlah bruto dapat menjadi lebih tinggi. Namun, TPP tidak bisa dipukul rata secara nasional karena pemberiannya mengikuti ketentuan instansi dan kemampuan fiskal daerah. Begitu pula dengan tunjangan jabatan yang bergantung pada posisi dan jenis jabatan. Oleh sebab itu, simulasi penghasilan PPPK di satu kabupaten dapat berbeda dengan PPPK pada provinsi atau kementerian lain. Pembaca juga perlu membedakan penghasilan bruto dengan penghasilan bersih setelah pajak dan potongan.

Baca Juga :  Progres NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Sungai Penuh: SK Ditargetkan Terbit Desember

Selain penghasilan bulanan, PPPK juga memiliki hak atas THR dan gaji ketiga belas sesuai ketentuan pemerintah pada tahun berjalan. Untuk 2026, pemerintah telah menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara. Komponen yang diterima dapat mengikuti ketentuan mengenai gaji pokok dan tunjangan yang menjadi dasar pembayaran. Besaran aktual tetap bergantung pada status pegawai, sumber anggaran, serta ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai berapa gaji PPPK 2026 setelah tunjangan tidak dapat dijawab dengan satu angka untuk seluruh pegawai. Sebagai gambaran, guru PPPK golongan IX masa kerja nol tahun yang menerima TPG dapat memiliki gaji pokok dan TPG sebesar Rp6.407.200 sebelum komponen lainnya. Setelah ditambah simulasi tunjangan pasangan dan dua anak, angkanya menjadi sekitar Rp6.855.704. Jika masih memperoleh tunjangan atau tambahan penghasilan lain, total bruto bisa lebih besar. Namun, angka bersih yang masuk rekening tetap bergantung pada pajak dan potongan masing-masing pegawai.

Tabel gaji pokok PPPK

Golongan Gaji awal per bulan*
I Rp1.938.500
II Rp2.116.900
III Rp2.206.500
IV Rp2.299.800
V Rp2.511.500
VI Rp2.742.800
VII Rp2.858.800
VIII Rp2.979.700
IX Rp3.203.600
X Rp3.339.100
XI Rp3.480.300
XII Rp3.627.500
XIII Rp3.781.000
XIV Rp3.940.900
XV Rp4.107.600
XVI Rp4.281.400
XVII Rp4.462.500

*Angka tabel merupakan titik awal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja yang berlaku dalam skema gaji PPPK; masa kerja golongan dapat membuat gaji lebih tinggi. Ketentuan gaji PPPK berasal dari Perpres 98/2020 sebagaimana diubah Perpres 11/2024. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WIB

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk

Rabu, 23 September 2026 - 21:01 WIB

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti

Berita Terbaru