Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Berapa gaji PPPK 2026 yang diterima setiap bulan? Pertanyaan ini kembali banyak dicari, terutama setelah pemerintah mengatur hak aparatur negara sepanjang tahun 2026.

Besaran gaji PPPK tidak sama untuk setiap pegawai. Nominalnya mengikuti golongan dan masa kerja yang tercantum dalam ketentuan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK berada dalam rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Angka tertinggi berlaku untuk PPPK Golongan XVII dengan masa kerja tertentu.

Untuk Golongan I, gaji pokok berada pada kisaran Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900. Sementara itu, Golongan IX memiliki rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Golongan XI memiliki gaji pokok Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000. Kemudian, Golongan XV berada pada kisaran Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.

Adapun Golongan XVII memiliki rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000. Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum tentu sama dengan total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh sejumlah tunjangan. Komponennya dapat meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan lain sesuai ketentuan.

Tabel Gaji PPPK 2026

Golongan Gaji Pokok
I Rp1.938.500–Rp2.900.900
II Rp2.116.900–Rp3.071.200
III Rp2.206.500–Rp3.201.200
IV Rp2.299.800–Rp3.336.600
V Rp2.511.500–Rp4.189.900
VI Rp2.742.800–Rp4.367.100
VII Rp2.858.800–Rp4.551.800
VIII Rp2.979.700–Rp4.744.400
IX Rp3.203.600–Rp5.261.500
X Rp3.339.100–Rp5.484.000
XI Rp3.480.300–Rp5.716.000
XII Rp3.627.500–Rp5.957.800
XIII Rp3.781.000–Rp6.209.800
XIV Rp3.940.900–Rp6.472.500
XV Rp4.107.600–Rp6.746.200
XVI Rp4.281.400–Rp7.031.600
XVII Rp4.462.500–Rp7.329.000
Baca Juga :  PANRB dan Setneg Siapkan Kebijakan Baru ASN untuk Dukung Program Prabowo

Angka tersebut mengacu pada struktur gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Besaran aktual yang diterima pegawai dapat berbeda setelah memperhitungkan berbagai tunjangan dan potongan.

Hal lain yang menarik perhatian pada 2026 adalah THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK termasuk kelompok aparatur yang mendapatkan hak tersebut sesuai persyaratan.

Gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juni 2026. Komponennya dapat mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

Apakah Gaji PPPK 2026 Naik?

Pertanyaan mengenai kenaikan gaji PPPK juga banyak dicari. Namun, struktur gaji yang menjadi acuan saat ini berasal dari kebijakan kenaikan sebelumnya.

Karena itu, pembaca perlu membedakan gaji pokok berdasarkan aturan dengan kabar mengenai rencana kenaikan baru. Jangan langsung mempercayai nominal yang beredar di media sosial sebelum terdapat aturan resmi.

Bagi PPPK, total penghasilan juga dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, lokasi penugasan, dan tunjangan yang berlaku. Dengan demikian, dua pegawai dengan golongan berbeda dapat menerima penghasilan berbeda.

Baca Juga :  Aturan Baru OJK: Pengguna Tak Bisa Lagi Punya Banyak PayLater

FAQ Gaji PPPK 2026

Berapa gaji PPPK 2026?
Gaji pokok PPPK berada sekitar Rp1,94 juta sampai Rp7,33 juta berdasarkan golongan dan masa kerja.

Siapa yang mendapat gaji tertinggi?
PPPK Golongan XVII memiliki rentang gaji pokok hingga Rp7.329.000.

Apakah gaji PPPK termasuk tunjangan?
Tidak. Angka gaji pokok berbeda dengan total penghasilan setelah tunjangan.

Apakah PPPK mendapat gaji ke-13?
Ya, PPPK termasuk penerima gaji ke-13 berdasarkan ketentuan pemerintah tahun 2026.

Kapan gaji ke-13 PPPK 2026 cair?
Pembayaran dilakukan paling cepat Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah semua PPPK menerima gaji yang sama?
Tidak. Golongan dan masa kerja menjadi faktor utama dalam menentukan gaji pokok.

Kesimpulan: Gaji PPPK 2026 berada dalam rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000. Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh berbagai tunjangan dan hak lain sesuai aturan. Sebelum menghitung pendapatan bulanan, perhatikan golongan, masa kerja, jabatan, tunjangan, serta potongan yang berlaku. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Berita Terbaru

Otomotif

Yamaha Aerox Listrik Rp52 Jutaan, Akankah Masuk Indonesia?

Senin, 17 Agu 2026 - 02:00 WIB