Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tak Targetkan Kurs Rupiah Setelah Beli SBN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menetapkan target khusus terhadap nilai tukar rupiah meskipun melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pembelian SBN bukan bertujuan secara langsung mengendalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Menurutnya, pengaturan dan stabilitas kurs merupakan kewenangan bank sentral, yakni Bank Indonesia (BI).

“Tidak ada target nilai tukar karena itu bukan menjadi urusan kepentingan keuangan, melainkan urusan bank sentral. Yang dilakukan adalah membantu agar pasar tetap bernapas dan menjaga stabilitas nilai tukar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Kurs Dolar AS Hari Ini 5 Agustus 2026 di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Saat Rupiah Menguat, Selisihnya Bikin Kaget

Purbaya juga memastikan bahwa SBN yang telah dibeli pemerintah tidak akan langsung dijual kembali ketika rupiah kembali menguat. Keputusan pelepasan SBN akan mempertimbangkan kondisi pasar yang berkembang.

Menurutnya, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu penjualan instrumen tersebut, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Ia menambahkan bahwa saat ini mulai terlihat adanya aliran modal asing yang kembali masuk ke pasar obligasi nasional. Nilainya bahkan telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Masuknya investor asing tersebut dinilai memberikan dampak positif terhadap pasar, termasuk menurunnya tingkat imbal hasil atau yield obligasi.

Baca Juga :  BRI Buka Money Changer di Lokasi Strategis, Tukar Dolar hingga Riyal Kini Makin Mudah

“Hari ini di pasar sekunder masuk sekitar Rp500 miliar, sementara di pasar primer sekitar Rp1,68 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatakan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar obligasi dari tekanan aksi jual investor.

Menurut Suminto, stabilitas pasar menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modalnya.

Selain menjaga investor yang telah ada, langkah tersebut juga diharapkan mampu menarik arus modal baru sehingga memperkuat pasar keuangan domestik.

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Menang, Martin Posisi 4

Berita Terbaru

Ekonomi

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:00 WIB