Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan nasional. Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum kedua tokoh yang selama ini vokal mengkritisi persoalan ijazah Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyebut kliennya dibawa penyidik sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi itu diperoleh langsung dari keluarga Roy Suryo yang menghubungi tim pengacara setelah adanya tindakan dari aparat kepolisian.

Pada waktu yang hampir bersamaan, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga mengonfirmasi bahwa kliennya berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Menurutnya, dr Tifa sempat memberikan kabar dan menunjukkan dirinya sedang berada di salah satu ruangan di markas kepolisian.

Kabar tersebut langsung menyita perhatian publik. Nama Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perbincangan hangat di media sosial karena keduanya merupakan figur yang cukup aktif mengomentari polemik ijazah Presiden Jokowi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Empat Warga Binaan Densus 88 Jambi Berangkat Umroh

Meski demikian, hingga Jumat siang belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait informasi penangkapan tersebut. Polisi juga belum menjelaskan status hukum terbaru kedua tersangka maupun agenda pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah Jokowi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, perkara Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan melangkah ke tahap berikutnya menuju persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menjelaskan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun tiga di antaranya telah memperoleh penghentian penyidikan. Sementara Roy Suryo dan dr Tifa termasuk dalam kelompok tersangka yang memilih melanjutkan proses hukum hingga pengadilan. Perkembangan terbaru kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ke depan.

FAQ

Apakah Roy Suryo sudah ditahan?
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai status penahanan Roy Suryo.

Mengapa Roy Suryo diperiksa polisi?
Roy Suryo menjadi tersangka dalam perkara terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Apa itu status P21?
P21 berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Selain Roy Suryo dan dr Tifa, terdapat beberapa nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian telah memperoleh penghentian penyidikan.

Berita Terkait

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara
Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara
Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan
Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Kombes Manang Soebeti “Pak Bray” Jadi Kabagpamwal Roprovos Divpropam Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan dan Penyitaan Polri Dinyatakan Sesuai Prosedur
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:00 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 14:57 WIB

Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 17 September 2026 - 13:00 WIB

Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 21:02 WIB

Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara

Senin, 14 September 2026 - 23:31 WIB

Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan

Berita Terbaru