Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Resmi Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 mulai berlaku pada 18 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak. Artinya, lama tunggakan tidak membuat pemilik kendaraan harus membayar seluruh akumulasi pokok pajak.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain penghapusan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB.

Data Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan terdapat sekitar 2,5 juta kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir.

Tidak hanya pemutihan tunggakan, terdapat pula insentif pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Kendaraan roda dua mendapat diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen. Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tertentu, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Pemprov Jambi Tembus Rp1,1 Triliun, Pertimbangkan Penerimaan CPNS 2026

Masyarakat juga mendapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, serta pos pelayanan Samsat.

Namun, tidak semua biaya kendaraan masuk program pemutihan. Kebijakan tersebut tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, penggantian mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Provinsi Jambi, serta sejumlah PNBP seperti STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, dan nomor pilihan kendaraan roda empat. Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan ketentuan registrasi ulang agar data kendaraan tidak berisiko dihapus sesuai aturan yang berlaku.

FAQ

1. Kapan pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 dimulai?
Program dimulai pada 18 Agustus 2026 dan berlangsung sampai 30 September 2026.

2. Berapa lama program pemutihan pajak kendaraan Jambi?
Program berlangsung sekitar satu setengah bulan, sesuai periode yang ditetapkan Pemprov Jambi.

3. Apakah tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun harus dibayar seluruhnya?
Tidak. Berdasarkan program ini, kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak.

Baca Juga :  Layanan ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Batas Penarikan dan Aturannya

4. Apakah denda keterlambatan pajak kendaraan dibebaskan?
Ya. Program memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB sesuai ketentuan.

5. Berapa diskon pajak kendaraan roda dua?
Kendaraan roda dua memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

6. Berapa diskon pajak kendaraan roda empat?
Kendaraan roda empat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 2,5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

7. Apakah BBNKB mendapat keringanan?
Untuk kendaraan yang melakukan proses BBNKB sesuai ketentuan program, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

8. Di mana pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan?
Pembayaran tersedia melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, dan pos pelayanan Samsat.

9. Apa dokumen untuk perpanjangan pajak tahunan?
Untuk perpanjangan tahunan, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli dan STNK asli.

10. Kapan batas terakhir pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026?
Batas terakhir program adalah 30 September 2026. Masyarakat sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir. (Tim)

Berita Terkait

Kemarau Jambi hingga September, Ancaman Karhutla Meningkat
Pemprov Jambi Kaji Libur Sekolah Jika Kabut Asap Makin Pekat, Ini Data Terbarunya
Putra Kerinci Nasrul Dilantik Malam Ini sebagai Kepala Dinas Perkim, Al Haris Resmikan 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
Daftar Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026, Kota Jambi Usulkan 330 Posisi
Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Rektor : Kita Siap Melangkah Menuju UIN
Jambi Resmi Punya 2 Bandara yang Didarati Pesawat Berbadan Lebar, Batik Air Perdana Mendarat di Muara Bungo
OJK Ungkap Hasil Audit Forensik Bank Jambi Sudah Keluar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Resmi Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kemarau Jambi hingga September, Ancaman Karhutla Meningkat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Pemprov Jambi Kaji Libur Sekolah Jika Kabut Asap Makin Pekat, Ini Data Terbarunya

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:28 WIB

Putra Kerinci Nasrul Dilantik Malam Ini sebagai Kepala Dinas Perkim, Al Haris Resmikan 5 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas

Berita Terbaru