Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Resmi Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 mulai berlaku pada 18 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak. Artinya, lama tunggakan tidak membuat pemilik kendaraan harus membayar seluruh akumulasi pokok pajak.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain penghapusan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB.

Data Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan terdapat sekitar 2,5 juta kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir.

Tidak hanya pemutihan tunggakan, terdapat pula insentif pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Kendaraan roda dua mendapat diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen. Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tertentu, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Baca Juga :  Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Dalami Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Masyarakat juga mendapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, serta pos pelayanan Samsat.

Namun, tidak semua biaya kendaraan masuk program pemutihan. Kebijakan tersebut tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, penggantian mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Provinsi Jambi, serta sejumlah PNBP seperti STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, dan nomor pilihan kendaraan roda empat. Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan ketentuan registrasi ulang agar data kendaraan tidak berisiko dihapus sesuai aturan yang berlaku.

FAQ

1. Kapan pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 dimulai?
Program dimulai pada 18 Agustus 2026 dan berlangsung sampai 30 September 2026.

2. Berapa lama program pemutihan pajak kendaraan Jambi?
Program berlangsung sekitar satu setengah bulan, sesuai periode yang ditetapkan Pemprov Jambi.

3. Apakah tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun harus dibayar seluruhnya?
Tidak. Berdasarkan program ini, kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak.

Baca Juga :  Rizal Djalil Soroti APBD Jambi Rp23 Triliun, IPM Masih Peringkat 18 Nasional

4. Apakah denda keterlambatan pajak kendaraan dibebaskan?
Ya. Program memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB sesuai ketentuan.

5. Berapa diskon pajak kendaraan roda dua?
Kendaraan roda dua memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

6. Berapa diskon pajak kendaraan roda empat?
Kendaraan roda empat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 2,5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.

7. Apakah BBNKB mendapat keringanan?
Untuk kendaraan yang melakukan proses BBNKB sesuai ketentuan program, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

8. Di mana pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan?
Pembayaran tersedia melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, dan pos pelayanan Samsat.

9. Apa dokumen untuk perpanjangan pajak tahunan?
Untuk perpanjangan tahunan, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli dan STNK asli.

10. Kapan batas terakhir pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026?
Batas terakhir program adalah 30 September 2026. Masyarakat sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir. (Tim)

Berita Terkait

Keinginan Pisah dari Jambi dan Gabung Kembali ke Sumbar Kian Menguat? Edmanuddin dan Rombongan Kunjungi DPRD Sumbar
Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya
BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK di Jambi, Ini Daftar Lengkap Namanya
Karhutla Jambi Kembali Membara, Lahan Gambut Muaro Jambi dan Sarolangun Terbakar
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Keinginan Pisah dari Jambi dan Gabung Kembali ke Sumbar Kian Menguat? Edmanuddin dan Rombongan Kunjungi DPRD Sumbar

Kamis, 3 September 2026 - 05:00 WIB

Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:55 WIB

BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026

Berita Terbaru