KAYONEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 mulai berlaku pada 18 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak. Artinya, lama tunggakan tidak membuat pemilik kendaraan harus membayar seluruh akumulasi pokok pajak.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain penghapusan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan program, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB.
Data Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan terdapat sekitar 2,5 juta kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir.
Tidak hanya pemutihan tunggakan, terdapat pula insentif pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Kendaraan roda dua mendapat diskon pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen. Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tertentu, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Masyarakat juga mendapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, serta pos pelayanan Samsat.
Namun, tidak semua biaya kendaraan masuk program pemutihan. Kebijakan tersebut tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, penggantian mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Provinsi Jambi, serta sejumlah PNBP seperti STNK, TNKB, BPKB, STCK, TCKB, dan nomor pilihan kendaraan roda empat. Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan ketentuan registrasi ulang agar data kendaraan tidak berisiko dihapus sesuai aturan yang berlaku.
FAQ
1. Kapan pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 dimulai?
Program dimulai pada 18 Agustus 2026 dan berlangsung sampai 30 September 2026.
2. Berapa lama program pemutihan pajak kendaraan Jambi?
Program berlangsung sekitar satu setengah bulan, sesuai periode yang ditetapkan Pemprov Jambi.
3. Apakah tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun harus dibayar seluruhnya?
Tidak. Berdasarkan program ini, kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak.
4. Apakah denda keterlambatan pajak kendaraan dibebaskan?
Ya. Program memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB sesuai ketentuan.
5. Berapa diskon pajak kendaraan roda dua?
Kendaraan roda dua memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
6. Berapa diskon pajak kendaraan roda empat?
Kendaraan roda empat memperoleh diskon pokok PKB sebesar 2,5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
7. Apakah BBNKB mendapat keringanan?
Untuk kendaraan yang melakukan proses BBNKB sesuai ketentuan program, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
8. Di mana pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan?
Pembayaran tersedia melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, dan pos pelayanan Samsat.
9. Apa dokumen untuk perpanjangan pajak tahunan?
Untuk perpanjangan tahunan, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli dan STNK asli.
10. Kapan batas terakhir pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026?
Batas terakhir program adalah 30 September 2026. Masyarakat sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir. (Tim)









