4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditahan terkait dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

“Empat orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus saat ini sudah diamankan dan diperiksa,” kata Yusri.

Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dijerat Pasal Penganiayaan, Ancaman 7 Tahun Penjara

Baca Juga :  Mendes Yandri Optimistis Seluruh Desa Teraliri Listrik pada Era Prabowo

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya antara 4 sampai 7 tahun penjara,” jelas Yusri.

Sebagai bagian dari proses hukum, Puspom TNI juga akan mengajukan visum et repertum ke RSCM guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Lain

Sementara itu, Polda Metro Jaya turut mengungkap dua terduga pelaku lain.

Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin menyebut, dua pelaku tersebut berinisial GHC dan MAK.

Baca Juga :  Dalam Waktu 1 Hari 2 Orang Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Wanita Masih Hilang, Pria Selamat

Keduanya diduga beraksi menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku mengenakan kemeja batik biru, sementara pelaku lainnya memakai topi dan berperan sebagai pembonceng.

Polisi juga membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari yang sudah kami identifikasi,” ujar Iman.

Kasus Masih Dikembangkan

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini masih dalam tahap pengembangan oleh TNI dan kepolisian. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik aksi tersebut. (*/Tim)

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Berita Terbaru

Hiburan

Pecinta Horor Wajib Nonton! 6 Film Korea Paling Menegangkan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB