4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditahan terkait dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

“Empat orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus saat ini sudah diamankan dan diperiksa,” kata Yusri.

Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dijerat Pasal Penganiayaan, Ancaman 7 Tahun Penjara

Baca Juga :  Mantan Kadishub Kerinci Divonis Terberat di Kasus Korupsi PJU, Ini Rinciannya

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya antara 4 sampai 7 tahun penjara,” jelas Yusri.

Sebagai bagian dari proses hukum, Puspom TNI juga akan mengajukan visum et repertum ke RSCM guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Lain

Sementara itu, Polda Metro Jaya turut mengungkap dua terduga pelaku lain.

Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin menyebut, dua pelaku tersebut berinisial GHC dan MAK.

Baca Juga :  Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Lukai 54 Orang, Diduga Ini Penyebabnya

Keduanya diduga beraksi menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku mengenakan kemeja batik biru, sementara pelaku lainnya memakai topi dan berperan sebagai pembonceng.

Polisi juga membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari yang sudah kami identifikasi,” ujar Iman.

Kasus Masih Dikembangkan

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini masih dalam tahap pengembangan oleh TNI dan kepolisian. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik aksi tersebut. (*/Tim)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Berita Terbaru