Yaqut Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Perkara tersebut telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 10 Februari 2026.

Uji Prosedur Penetapan Tersangka

Dalam klasifikasi perkara, permohonan ini masuk kategori pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan menjadi jalur hukum yang digunakan tersangka untuk menilai apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum sudah sesuai aturan.

Baca Juga :  OTT Pajak Jakut, KPK Bongkar “Diskon Pajak” Bermiliar-miliar

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Hingga saat ini, detail isi permohonan belum ditampilkan di sistem perkara.

Penahanan Belum Dilakukan

KPK sebelumnya menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Lembaga antirasuah itu menyebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pengadaan Lahan Whoosh Dibongkar KPK, Ada Indikasi Mark Up dan Manipulasi Aset

Yaqut Bantah Pengaturan Kuota

Dalam kesempatan pemeriksaan sebelumnya, Yaqut membantah tudingan adanya pengaturan kuota haji khusus kepada pihak tertentu. Ia menyatakan seluruh kebijakan kuota haji mengikuti mekanisme resmi di Kementerian Agama.

Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

Praperadilan ini akan menjadi arena penilaian apakah penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi standar prosedural yang diatur undang-undang.

Berita Terkait

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Berita Terbaru

Ekonomi

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:00 WIB

Oplus_131072

Otomotif

Biaya Servis Mobil, Komponen Perawatan yang Perlu Dianggarkan

Kamis, 16 Jul 2026 - 17:02 WIB