Yaqut Ajukan Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka oleh KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Perkara tersebut telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, tertanggal 10 Februari 2026.

Uji Prosedur Penetapan Tersangka

Dalam klasifikasi perkara, permohonan ini masuk kategori pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Praperadilan menjadi jalur hukum yang digunakan tersangka untuk menilai apakah prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum sudah sesuai aturan.

Baca Juga :  KPK OTT Gubernur Riau dan 9 Orang Lainnya 

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Hingga saat ini, detail isi permohonan belum ditampilkan di sistem perkara.

Penahanan Belum Dilakukan

KPK sebelumnya menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut. Lembaga antirasuah itu menyebut masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Orang Tua Hibahkan Rumah ke Anak Kini Bebas Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Yaqut Bantah Pengaturan Kuota

Dalam kesempatan pemeriksaan sebelumnya, Yaqut membantah tudingan adanya pengaturan kuota haji khusus kepada pihak tertentu. Ia menyatakan seluruh kebijakan kuota haji mengikuti mekanisme resmi di Kementerian Agama.

Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

Praperadilan ini akan menjadi arena penilaian apakah penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi standar prosedural yang diatur undang-undang.

Berita Terkait

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar
Rupiah Melemah ke Rp17.830, Pemerintah Pastikan APBN Masih Terkendali
BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B
Blackout Sumatera Mulai Terungkap, Polri dan PLN Beberkan Dugaan Penyebab Utama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:01 WIB

Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Digelar Setiap Minggu Mulai 7 Juni 2026, Simak Jadwal dan Aturannya

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Purbaya Mengaku Belum Tahu Detail Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 Miliar

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB