OTT Pajak Jakut, KPK Bongkar “Diskon Pajak” Bermiliar-miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik lancung di lingkungan perpajakan kembali terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permainan potongan pajak berskala besar setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026.

Penindakan tersebut menyasar jajaran pejabat dan pegawai di KPP Madya Jakarta Utara, termasuk pihak konsultan pajak dan perwakilan perusahaan wajib pajak (WP). Dari penyelidikan awal, KPK menduga adanya manipulasi nilai kewajiban pajak melalui kesepakatan ilegal.

Awal Kasus: Pemeriksaan PBB Berujung Negosiasi Tersembunyi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah perusahaan menyampaikan laporan kewajibannya pada akhir 2025.

Dari penelusuran awal, tim pemeriksa menemukan kekurangan pembayaran sekitar Rp 75 juta. Namun dalam proses sanggahan, justru muncul dugaan adanya pembicaraan gelap terkait “pengaturan” nilai pajak.

Permintaan “All In” Rp 23 Miliar untuk Pangkas Pajak

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Dugaan Ijazah Jokowi

Menurut KPK, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP membayar Rp 23 miliar dengan skema “all in”.

Dari jumlah itu, Rp 8 miliar diduga dialokasikan sebagai “jatah” untuk dibagikan kepada pihak tertentu di lingkungan Ditjen Pajak.

PT WP akhirnya menolak angka tersebut dan hanya bersedia memberikan Rp 4 miliar sebagai fee.

Tak lama setelah kesepakatan, nilai kewajiban pajak PT WP diterbitkan sebesar Rp 15,7 miliar, yang berarti mengalami penurunan sekitar 80 persen dari temuan awal pemeriksa.

Aliran Dana Menggunakan Kontrak Konsultansi Fiktif

Untuk menggerakkan dana fee Rp 4 miliar, perusahaan wajib pajak diduga melibatkan perusahaan konsultan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Melalui perjanjian jasa konsultasi keuangan yang tidak pernah dikerjakan, PT NBK menarik dana tersebut, menukarkannya ke mata uang dolar Singapura, lalu menyerahkannya secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB).

Baca Juga :  Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Pembagian uang selanjutnya berlangsung di beberapa titik di Jabodetabek sebelum akhirnya disergap oleh tim KPK.

OTT: Delapan Orang Diamankan, Uang & Emas Disita

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang dari unsur pegawai pajak, konsultan, dan pihak perusahaan. Tim juga mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar, berupa:

Uang rupiah Rp 793 juta

Uang SGD 165.000

1,3 kg logam mulia

Semua bukti tersebut kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Lima Tersangka Resmi Ditetapkan

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

DWB – Kepala KPP Madya Jakut

AGS – Kepala Seksi Waskon

ASB – Tim Penilai Pajak

ABD – Konsultan Pajak

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

ABD dan EY disangkakan sebagai pemberi suap, sementara DWB, AGS, dan ASB dijerat sebagai penerima suap dengan pasal-pasal pada UU Tipikor dan KUHP terbaru.

Berita Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Berita Terbaru