TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp832,87 juta kepada ahli waris seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhumah Nurijah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Meski baru sekitar enam bulan menjadi peserta Program JKK TASPEN, hak perlindungan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa besaran manfaat JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta.

Rincian Santunan yang Diterima Ahli Waris

Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp832.872.800, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembiayaan perawatan: Rp649.560.000
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja: Rp182.999.000
  • Pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT): Rp312.800

Dana tersebut disalurkan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK yang telah menjadi peserta Program JKK TASPEN.

TASPEN: Manfaat JKK Tidak Bergantung Masa Kepesertaan

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa manfaat Program JKK diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh lamanya seseorang menjadi peserta.

Baca Juga :  Daftar Tabungan Bunga Tinggi di Indonesia, Cocok untuk Menabung dan Investasi

Menurutnya, perlindungan JKK mencakup kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas maupun kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

“Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK, sehingga peserta maupun keluarganya tetap memperoleh hak sesuai regulasi apabila mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Kronologi Kecelakaan

Nurijah diketahui baru diangkat sebagai PPPK sekitar enam bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan aktivitas kerja, sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialami.

Penyaluran Manfaat JKK dan JKM Terus Meningkat

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh pelaksanaan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan TASPEN kepada peserta maupun ahli waris.

Hingga Juni 2026, TASPEN Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.

Sementara secara nasional, sepanjang Semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.

Baca Juga :  KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

TASPEN Tingkatkan Layanan Perlindungan Sosial

TASPEN menyatakan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan sosial yang lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan bagi aparatur sipil negara beserta keluarganya.


FAQ

Apakah PPPK berhak mendapatkan manfaat JKK dari TASPEN?

Ya. PPPK yang telah terdaftar sebagai peserta Program JKK TASPEN berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Apakah lama menjadi peserta memengaruhi besaran santunan?

Tidak. Besaran manfaat JKK ditentukan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja, bukan lamanya masa kepesertaan.

Apa saja manfaat yang diberikan Program JKK?

Program JKK meliputi biaya perawatan, santunan meninggal akibat kecelakaan kerja, hingga manfaat lain sesuai regulasi yang berlaku.

Apakah kecelakaan saat perjalanan pulang kerja termasuk kecelakaan kerja?

Ya. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya termasuk dalam cakupan perlindungan Program JKK.

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:07 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:00 WIB

BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Berita Terbaru