TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp832,87 juta kepada ahli waris seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhumah Nurijah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Meski baru sekitar enam bulan menjadi peserta Program JKK TASPEN, hak perlindungan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa besaran manfaat JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta.

Rincian Santunan yang Diterima Ahli Waris

Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp832.872.800, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembiayaan perawatan: Rp649.560.000
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja: Rp182.999.000
  • Pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT): Rp312.800

Dana tersebut disalurkan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK yang telah menjadi peserta Program JKK TASPEN.

TASPEN: Manfaat JKK Tidak Bergantung Masa Kepesertaan

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa manfaat Program JKK diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh lamanya seseorang menjadi peserta.

Baca Juga :  Cara Cicilan HP Tanpa DP di Tokopedia 2026, Mudah Tanpa Kartu Kredit

Menurutnya, perlindungan JKK mencakup kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas maupun kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

“Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK, sehingga peserta maupun keluarganya tetap memperoleh hak sesuai regulasi apabila mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Kronologi Kecelakaan

Nurijah diketahui baru diangkat sebagai PPPK sekitar enam bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan aktivitas kerja, sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialami.

Penyaluran Manfaat JKK dan JKM Terus Meningkat

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh pelaksanaan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan TASPEN kepada peserta maupun ahli waris.

Hingga Juni 2026, TASPEN Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.

Sementara secara nasional, sepanjang Semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.

Baca Juga :  Cara Menghasilkan Uang Online dengan AI Tahun 2026, Cocok untuk Pemula

TASPEN Tingkatkan Layanan Perlindungan Sosial

TASPEN menyatakan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan sosial yang lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan bagi aparatur sipil negara beserta keluarganya.


FAQ

Apakah PPPK berhak mendapatkan manfaat JKK dari TASPEN?

Ya. PPPK yang telah terdaftar sebagai peserta Program JKK TASPEN berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Apakah lama menjadi peserta memengaruhi besaran santunan?

Tidak. Besaran manfaat JKK ditentukan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja, bukan lamanya masa kepesertaan.

Apa saja manfaat yang diberikan Program JKK?

Program JKK meliputi biaya perawatan, santunan meninggal akibat kecelakaan kerja, hingga manfaat lain sesuai regulasi yang berlaku.

Apakah kecelakaan saat perjalanan pulang kerja termasuk kecelakaan kerja?

Ya. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya termasuk dalam cakupan perlindungan Program JKK.

Berita Terkait

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan
Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Komdigi Targetkan Internet 100 Mbps Cuma Rp100.000 per Bulan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB