TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp832,87 juta kepada ahli waris seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhumah Nurijah, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja.

Meski baru sekitar enam bulan menjadi peserta Program JKK TASPEN, hak perlindungan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa besaran manfaat JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta.

Rincian Santunan yang Diterima Ahli Waris

Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp832.872.800, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembiayaan perawatan: Rp649.560.000
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja: Rp182.999.000
  • Pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT): Rp312.800

Dana tersebut disalurkan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK yang telah menjadi peserta Program JKK TASPEN.

TASPEN: Manfaat JKK Tidak Bergantung Masa Kepesertaan

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa manfaat Program JKK diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh lamanya seseorang menjadi peserta.

Baca Juga :  Pinjam Uang Online di Shopee via SPinjam, Ini Syarat dan Caranya

Menurutnya, perlindungan JKK mencakup kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas maupun kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

“Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK, sehingga peserta maupun keluarganya tetap memperoleh hak sesuai regulasi apabila mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Kronologi Kecelakaan

Nurijah diketahui baru diangkat sebagai PPPK sekitar enam bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan aktivitas kerja, sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialami.

Penyaluran Manfaat JKK dan JKM Terus Meningkat

Kasus tersebut menjadi salah satu contoh pelaksanaan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan TASPEN kepada peserta maupun ahli waris.

Hingga Juni 2026, TASPEN Cabang Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris.

Sementara secara nasional, sepanjang Semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.

Baca Juga :  BKN Tegaskan Kewenangan Kepala Daerah dalam Mutasi ASN

TASPEN Tingkatkan Layanan Perlindungan Sosial

TASPEN menyatakan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan sosial yang lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan bagi aparatur sipil negara beserta keluarganya.


FAQ

Apakah PPPK berhak mendapatkan manfaat JKK dari TASPEN?

Ya. PPPK yang telah terdaftar sebagai peserta Program JKK TASPEN berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Apakah lama menjadi peserta memengaruhi besaran santunan?

Tidak. Besaran manfaat JKK ditentukan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja, bukan lamanya masa kepesertaan.

Apa saja manfaat yang diberikan Program JKK?

Program JKK meliputi biaya perawatan, santunan meninggal akibat kecelakaan kerja, hingga manfaat lain sesuai regulasi yang berlaku.

Apakah kecelakaan saat perjalanan pulang kerja termasuk kecelakaan kerja?

Ya. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya termasuk dalam cakupan perlindungan Program JKK.

Berita Terkait

Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP
TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun
SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 16–19 Juli 2026 untuk Semua Golongan
Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?
Mau Ambil KPR Sekarang atau Tunggu? Simulasi Cicilan Rumah Rp500 Juta di Tengah Bunga Tinggi
Punya Cicilan KPR? Cek Bunga Terbaru Juli 2026, Angsuran Bisa Berubah Setelah Masa Fixed Berakhir
BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02 WIB

SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:00 WIB

Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 16–19 Juli 2026 untuk Semua Golongan

Berita Terbaru

Oplus_131072

Otomotif

Biaya Servis Mobil, Komponen Perawatan yang Perlu Dianggarkan

Kamis, 16 Jul 2026 - 17:02 WIB