JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Kuntadi menjadi kandidat kuat untuk menduduki posisi strategis tersebut menggantikan Febrie Adriansyah.
Usulan tersebut menjadi perhatian karena Jampidsus memiliki peran penting dalam penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Namun, Kuntadi belum dapat disebut resmi menjabat Jampidsus sebelum proses pengangkatan mendapat keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Nama Kuntadi bukan sosok baru dalam penanganan tindak pidana khusus. Ia pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Posisi itu menempatkannya dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Karier Kuntadi di Korps Adhyaksa terbilang panjang. Ia tercatat memulai perjalanan sebagai jaksa fungsional pada 1999. Selanjutnya, Kuntadi pernah menjadi Koordinator Kejati DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Ia juga pernah memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kariernya kemudian terus menanjak. Kuntadi dipercaya menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode 2022–2024. Setelah itu, ia memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada akhir 2025, Kuntadi mendapat kepercayaan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi menangani bidang strategis terkait pemulihan hasil kejahatan. Pada Juni 2026, ia juga memberikan pembekalan kepada 503 calon jaksa mengenai pentingnya pemulihan aset dalam penegakan hukum.
Pengalaman panjang tersebut membuat Kuntadi dinilai memiliki latar belakang yang relevan untuk memimpin Jampidsus. Jika nantinya mendapat persetujuan dan resmi diangkat, ia akan memegang posisi penting dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Kini, keputusan akhir berada dalam proses sesuai mekanisme pengangkatan pejabat setingkat Jaksa Agung Muda. Publik menunggu keputusan resmi mengenai siapa yang akan memimpin Jampidsus setelah nama Kuntadi diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Profil Singkat Kuntadi
Nama: Dr. Kuntadi, S.H., M.H.
Profesi: Jaksa
Jabatan terkini: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI
Jabatan yang diusulkan: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Pendidikan: Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Bidang pengalaman: Penyidikan tindak pidana khusus, penanganan perkara korupsi, kepemimpinan kejaksaan, dan pemulihan aset.
Rekam Jejak Karier Kuntadi
- 1999: Jaksa Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana
- 2012–2013: Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
- 2013–2014: Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
- 2014–2017: Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V Jaksa Agung Muda Intelijen
- 2017–2019: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
- 2020–2022: Asisten Umum Jaksa Agung
- 2022–2024: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung
- 2024–2025: Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
- 2025: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Sejak akhir 2025: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI
- 2026: Diusulkan Jaksa Agung sebagai calon Jampidsus
FAQ
1. Siapa Kuntadi?
Kuntadi adalah jaksa senior yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang penyidikan tindak pidana khusus dan pernah menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.
2. Apakah Kuntadi sudah resmi menjadi Jampidsus?
Belum. Berdasarkan informasi yang tersedia pada 15 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengangkatan definitif masih menunggu proses dan keputusan resmi.
3. Siapa yang mengusulkan Kuntadi menjadi Jampidsus?
Nama Kuntadi diusulkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto.
4. Siapa yang akan digantikan Kuntadi?
Kuntadi diusulkan untuk mengisi posisi Jampidsus yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah.
5. Apa jabatan Kuntadi sekarang?
Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
6. Apa pengalaman Kuntadi di Jampidsus?
Kuntadi pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode 2022–2024. Posisi tersebut memberinya pengalaman langsung dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
7. Apa tugas Jampidsus?
Jampidsus merupakan unsur pimpinan Kejaksaan Agung yang menangani bidang tindak pidana khusus. Bidang ini berkaitan erat dengan penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya sesuai kewenangan Kejaksaan.
8. Mengapa nama Kuntadi menjadi perhatian?
Kuntadi memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah memimpin kejaksaan di daerah, menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, serta memimpin Badan Pemulihan Aset.
9. Kapan Kuntadi resmi menjadi Jampidsus?
Belum ada kepastian waktu pengangkatan. Statusnya masih sebagai nama yang diusulkan kepada Presiden berdasarkan informasi terbaru pada 15 Juli 2026.
10. Siapa yang menentukan Jampidsus baru?
Proses pengisian jabatan melibatkan usulan Jaksa Agung dan keputusan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, publik masih menunggu keputusan resmi mengenai pengisian jabatan tersebut. Tim
Editor : Fanda Yosephta









