Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Plt Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan itu bertujuan menjaga kesinambungan tugas dan kewenangan bidang tindak pidana khusus.

Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas. Ia akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga :  Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Kejaksaan Agung memastikan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Rudi pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Ia juga pernah menduduki jabatan direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Nama Rudi Margono juga pernah masuk dalam seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023. Saat itu, ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar dalam proses seleksi tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Korps Adhyaksa juga memastikan tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme. (Tim)

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru