Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Plt Jampidsus. Penunjukan dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan itu bertujuan menjaga kesinambungan tugas dan kewenangan bidang tindak pidana khusus.

Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas. Ia akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus hingga Jaksa Agung menetapkan pejabat definitif untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga :  Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung

Kejaksaan Agung memastikan pergantian kepemimpinan tidak mengganggu proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Rudi pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Ia juga pernah menduduki jabatan direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Kebebasan Pers Terjaga, MK Tegaskan Posisi Rentan Wartawan

Nama Rudi Margono juga pernah masuk dalam seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023. Saat itu, ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar dalam proses seleksi tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Korps Adhyaksa juga memastikan tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168
Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
Gugatan Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Ditolak MK, Begini Pertimbangannya
KPK Duga Japto Soerjosoemarno Kuasai Aset Terkait Korupsi Rita Widyasari
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:40 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:39 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung: Demi Menjaga Integritas Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:10 WIB

Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:05 WIB

Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Ekonomi

Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:00 WIB