Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam proses tersebut, penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih dalam tahap pendalaman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik belum mengambil langkah hukum lanjutan karena seluruh dokumen hasil penyidikan dari Polri masih diteliti secara menyeluruh.

“Kami menerima seluruh berkas terlebih dahulu untuk dipelajari. Setelah itu baru akan ditentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Anang menjelaskan, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik sebagai dasar melanjutkan penyidikan terhadap perkara yang dialihkan dari Polri.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

  1. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Krakatau Steel.
  2. Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan blackout.
  3. Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Status Hukum Masih Didalami

Kejagung menegaskan penerbitan Sprindik baru bukan berarti otomatis menetapkan kembali status hukum pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.

Menurut Anang, penyidik harus terlebih dahulu mempelajari seluruh alat bukti, dokumen, serta hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.

Hingga saat ini, Kejagung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

Penyidikan Dikawal Bersama Polri dan KPK

Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung memastikan akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Komisi III DPR RI juga disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara setelah resmi berada di bawah Kejaksaan Agung.

Berawal dari Penetapan Tersangka oleh Polri

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Terkait Proyek Stadion Rp. 250 Milyar

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara.

Namun, setelah penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, penyidik kembali melakukan pendalaman terhadap seluruh berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang diumumkan kepada publik.

Perkembangan status hukum maupun tahapan penyidikan selanjutnya akan disampaikan setelah proses penelitian berkas dan evaluasi alat bukti selesai dilakukan.


FAQ

Apakah Kejagung sudah menetapkan status hukum baru terhadap Febrie Adriansyah?
Belum. Penyidik masih mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan BAP sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Ada berapa Sprindik baru yang diterbitkan?
Sebanyak tiga Sprindik, masing-masing terkait perkara PT Krakatau Steel, proyek batu bara PLTU PLN, dan PT Asabri.

Apakah KPK ikut menangani perkara ini?
KPK akan menjalankan fungsi supervisi, sedangkan penyidikan berada di bawah Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB