KAYONEWS.CO.ID – Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW untuk mengurus sebagian besar dokumen administrasi kependudukan. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan publik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dengan aturan tersebut, sejumlah layanan administrasi kependudukan dapat diakses langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa harus terlebih dahulu meminta surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan.
Daftar Dokumen yang Tidak Memerlukan Surat Pengantar RT/RW
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut layanan administrasi kependudukan yang umumnya dapat diurus tanpa surat pengantar RT/RW:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru.
- Perubahan data dalam Kartu Keluarga.
- Penambahan anggota keluarga pada KK.
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Perekaman data KTP elektronik.
- Penggantian KTP elektronik yang hilang atau rusak.
- Pengurusan surat keterangan pindah penduduk atau perubahan alamat.
- Penerbitan akta kelahiran.
- Penerbitan akta kematian.
Kebijakan ini bertujuan memangkas tahapan administrasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
Masih Ada Layanan yang Membutuhkan Surat Pengantar
Meski sebagian besar layanan sudah tidak memerlukan surat pengantar RT/RW, terdapat beberapa kondisi tertentu yang masih mensyaratkan dokumen tersebut.
Di antaranya:
- Pengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang baru pertama kali didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga.
- Pengurusan akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah.
- Pengurusan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia di rumah.
Dalam kondisi tersebut, surat pengantar digunakan sebagai salah satu bukti domisili atau keterangan kejadian yang diperlukan dalam proses administrasi.
Pemilik NIK Tidak Lagi Wajib Membawa Surat Pengantar
Bagi masyarakat yang telah memiliki NIK atau KTP elektronik, pengurusan Kartu Keluarga maupun perubahan data kependudukan pada umumnya tidak lagi memerlukan surat pengantar RT maupun RW.
Sebaliknya, warga yang belum memiliki NIK masih dapat diminta melampirkan surat keterangan domisili sebagai bagian dari proses pendaftaran penduduk.
Masyarakat tetap disarankan untuk memastikan persyaratan terbaru kepada Disdukcapil di daerah masing-masing karena beberapa layanan dapat memiliki ketentuan administratif tambahan sesuai kebutuhan verifikasi.
FAQ
Apakah membuat KTP baru masih memerlukan surat pengantar RT/RW?
Tidak. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, penerbitan KTP elektronik umumnya tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW.
Apakah mengurus KK baru harus membawa surat pengantar?
Jika pemohon sudah memiliki NIK, pembuatan maupun perubahan Kartu Keluarga umumnya tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.
Kapan surat pengantar RT/RW masih diperlukan?
Surat pengantar masih dibutuhkan dalam kondisi tertentu, seperti pendaftaran NIK pertama kali atau pengurusan akta kelahiran maupun akta kematian yang peristiwanya terjadi di rumah.
Apa tujuan penghapusan surat pengantar RT/RW?
Pemerintah bertujuan menyederhanakan birokrasi agar pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.









