Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kesempatan untuk memanfaatkan fleksibilitas kerja pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Kebijakan ini bertujuan agar orang tua, khususnya ASN, dapat mendampingi anak saat memulai kegiatan belajar di sekolah.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah diminta memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah agar dapat mengantar anak di hari pertama sekolah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Fleksibilitas Kerja Bukan Libur

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti ASN mendapatkan hari libur. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan secara optimal.

Menurutnya, pengaturan kerja yang fleksibel justru diharapkan mampu meningkatkan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan sehingga produktivitas ASN tetap terjaga.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru melalui kebijakan ini ASN diharapkan dapat bekerja lebih fokus, adaptif, serta memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga,” ujar Rini dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Cari Mobil untuk Mahasiswa? Ini 10 Pilihan Paling Irit dan Terjangkau Tahun 2026

Ia berharap ASN tetap dapat menjalankan tugas secara profesional sembari mendampingi anak pada momen penting memasuki lingkungan sekolah.

Mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Program ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 sebagai salah satu strategi memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah menilai keterlibatan orang tua, terutama ayah, memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan psikologis dan pendidikan anak sejak usia dini.

Melalui gerakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak orang tua yang terlibat aktif dalam proses pendidikan anak sehingga hubungan emosional dalam keluarga semakin kuat.

Tidak Semua ASN Otomatis WFA

Meski demikian, kebijakan fleksibilitas kerja tidak berarti seluruh ASN otomatis bekerja dari rumah atau Work From Anywhere (WFA).

Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing instansi dan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Viral Pengusulan SK PPPK Berbiaya APBN, BKN Beri Penjelasan Resmi

Dengan demikian, instansi pemerintah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan normal meskipun sebagian pegawai memperoleh fleksibilitas kerja pada hari pertama sekolah.

Tujuan Kebijakan

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Memberikan kesempatan bagi orang tua mendampingi anak di hari pertama sekolah.
  • Memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan anak.
  • Mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga.
  • Menjaga produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.
  • Mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

FAQ

Apakah semua ASN mendapat WFA?
Tidak. Pemberian fleksibilitas kerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan kebutuhan pelayanan publik.

Siapa yang dapat memanfaatkan kebijakan ini?
ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.

Apakah ASN mendapat libur?
Tidak. ASN tetap bekerja dengan sistem kerja fleksibel sesuai ketentuan instansi.

Apa tujuan kebijakan ini?
Memberikan kesempatan kepada orang tua untuk mengantar anak di hari pertama sekolah sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.

Kapan surat imbauan diterbitkan?
Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Berita Terkait

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13
Sekolah Kedinasan 2026 Buka 4.770 Formasi, Cek IPDN, STAN hingga STIS
Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Sekolah Kedinasan 2026 Buka 4.770 Formasi, Cek IPDN, STAN hingga STIS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Berita Terbaru

Otomotif

Polytron Fox 500 Turun Jadi Rp38 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Senin, 17 Agu 2026 - 14:06 WIB