BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN – Sebanyak 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan karena pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja atau bolos tanpa alasan yang sah. Dari jumlah tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
menjadi kelompok yang paling banyak dikenai sanksi pemberhentian.

Data tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif Fakrulloh.

Menurut Zudan, angka tersebut merupakan akumulasi pemecatan ASN sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 akibat pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja.

Rincian ASN yang Dipecat

Berdasarkan data BKN, sebanyak 75 ASN diberhentikan sepanjang tahun 2025 karena tidak masuk kerja tanpa ketentuan yang dibenarkan.

Rinciannya meliputi:

  • 64 orang berstatus PNS
  • 11 orang berstatus PPPK

Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2026, tercatat 53 ASN kembali diberhentikan dengan rincian:

  • 49 orang PNS
  • 4 orang PPPK

Dengan demikian, total ASN yang diberhentikan akibat bolos kerja mencapai 128 orang, terdiri dari:

  • 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baca Juga :  Mulai Tahun Baru 2026, ASN Bengkulu Resmi Bekerja dari Mana Saja Dua Hari Sepekan

Beragam Alasan ASN Bolos Kerja

Zudan menjelaskan bahwa berbagai alasan disampaikan ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Sakit tanpa surat keterangan dokter.
  • Lokasi kerja yang jauh atau berada di daerah terpencil.
  • Merawat orang tua.
  • Permasalahan ekonomi.
  • Persoalan rumah tangga.

Meski demikian, alasan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Rekrutmen CASN 2026 Dinilai Semakin Mendesak

Banyaknya ASN yang diberhentikan menjadi salah satu alasan pemerintah mempersiapkan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2026.

Menurut Zudan, proses seleksi perlu dilakukan lebih awal karena terdapat tahapan pengangkatan sebagai calon pegawai, orientasi, hingga masa pembinaan sebelum resmi bertugas.

“Kebutuhan tahun depan membuat proses seleksi harus dimulai lebih cepat agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI.

Formasi PNS Masih Dibutuhkan

Selain menggantikan ASN yang diberhentikan, pemerintah juga masih membutuhkan formasi PNS pada sejumlah jabatan strategis.

Baca Juga :  Kemenhan Ungkap Kronologi Meninggalnya 5 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih

Menurut Zudan, profesi seperti guru dan dosen memerlukan pegawai dengan status jangka panjang sehingga lebih tepat diisi melalui formasi PNS dibandingkan sistem kontrak.

Jabatan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia untuk jangka panjang.

Pemerintah Tekankan Disiplin ASN

Pemerintah terus menegaskan pentingnya disiplin bagi seluruh ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FAQ

Berapa ASN yang dipecat karena bolos kerja?
Sebanyak 128 ASN diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja.

Berapa jumlah PNS yang dipecat?
Total 113 PNS diberhentikan karena bolos kerja.

Berapa PPPK yang diberhentikan?
Sebanyak 15 PPPK diberhentikan karena pelanggaran disiplin yang sama.

Mengapa pemerintah membuka CASN 2026?
Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pegawai akibat adanya ASN yang diberhentikan serta kebutuhan formasi baru di berbagai instansi.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru

Teknologi

Cari Tablet Kecil tapi Bertenaga? Ini 6 Pilihan Android 2026

Minggu, 11 Okt 2026 - 02:00 WIB

Teknologi

Harga Garmin Enduro 4 Setara Rp16 Juta, Bawa Memori 64 GB

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:00 WIB