Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperoleh kenaikan pangkat meski pangkatnya melampaui atasan langsung. Kebijakan tersebut menjadi perubahan penting dalam sistem manajemen kepegawaian nasional.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan aturan baru itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, aturan lama dinilai membuat banyak ASN kehilangan kesempatan naik pangkat meski telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kinerja.

“Setiap ASN yang memenuhi syarat kini dapat memperoleh kenaikan pangkat meski melampaui pangkat atasannya,” kata Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.

Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa ASN yang telah memenuhi syarat berhak memperoleh kenaikan pangkat reguler. Bahkan, kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Baca Juga :  Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem karier ASN yang lebih adil dan berbasis kompetensi. Selama ini, banyak ASN mengalami stagnasi karier karena terbentur ketentuan yang mengharuskan pangkatnya berada di bawah atasan langsung.

Pada kesempatan yang sama, BKN juga memaparkan perkembangan jumlah ASN di Indonesia. Hingga 1 Juli 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,776 juta orang, terdiri dari sekitar 3,48 juta PNS serta lebih dari 3,29 juta PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Data tersebut menunjukkan jumlah PPPK terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sebaliknya, jumlah PNS mengalami penurunan sekitar 410 ribu orang, sehingga pemerintah menilai perlu adanya langkah untuk menjaga keseimbangan kebutuhan aparatur negara.

BKN berharap regulasi baru mengenai kenaikan pangkat ini dapat meningkatkan motivasi ASN dalam bekerja, memperkuat sistem merit, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Ini Pesan untuk ASN dan Masyarakat

FAQ

Apakah ASN sekarang boleh memiliki pangkat lebih tinggi dari atasannya?
Ya. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, ASN dapat naik pangkat melebihi pangkat atasan langsung apabila memenuhi persyaratan.

Apa syarat utama kenaikan pangkat tersebut?
ASN harus memenuhi seluruh ketentuan kenaikan pangkat reguler sesuai peraturan yang berlaku.

Apakah aturan ini berlaku untuk semua ASN?
Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat reguler sesuai Peraturan BKN.

Mengapa aturan ini diterapkan?
Untuk menghilangkan hambatan karier ASN yang selama ini tidak bisa naik pangkat hanya karena pangkat atasannya lebih rendah.

Berapa jumlah ASN di Indonesia per 1 Juli 2026?
Menurut data BKN, jumlah ASN mencapai sekitar 6,776 juta orang, terdiri dari sekitar 3,48 juta PNS dan 3,29 juta PPPK. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN
Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak
Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya
DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya
DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kenaikan Pangkat ASN Oktober 2026, Begini Cara Mengecek Status di MyASN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Profil Tandyo Budi Revita, KSAD Baru yang Menggantikan Maruli Simanjuntak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Gaji KSAD 2026 Tembus Rp48,6 Juta? Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Jabatan Barunya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:00 WIB

DJP Kantongi Daftar Wajib Pajak Penerima Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Cek Peluangnya

Berita Terbaru