Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperoleh kenaikan pangkat meski pangkatnya melampaui atasan langsung. Kebijakan tersebut menjadi perubahan penting dalam sistem manajemen kepegawaian nasional.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan aturan baru itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, aturan lama dinilai membuat banyak ASN kehilangan kesempatan naik pangkat meski telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kinerja.

“Setiap ASN yang memenuhi syarat kini dapat memperoleh kenaikan pangkat meski melampaui pangkat atasannya,” kata Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.

Dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa ASN yang telah memenuhi syarat berhak memperoleh kenaikan pangkat reguler. Bahkan, kenaikan pangkat tersebut dapat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Baca Juga :  Joni Zeber Kepala BAPPEDA dan Riset Kota Sungai Penuh Tak Hadir Pelantikan, Apakah Sah Menjalankan Jabatan? Ini Pendapat Pengamat Hukum Tata Negara

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem karier ASN yang lebih adil dan berbasis kompetensi. Selama ini, banyak ASN mengalami stagnasi karier karena terbentur ketentuan yang mengharuskan pangkatnya berada di bawah atasan langsung.

Pada kesempatan yang sama, BKN juga memaparkan perkembangan jumlah ASN di Indonesia. Hingga 1 Juli 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,776 juta orang, terdiri dari sekitar 3,48 juta PNS serta lebih dari 3,29 juta PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Data tersebut menunjukkan jumlah PPPK terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sebaliknya, jumlah PNS mengalami penurunan sekitar 410 ribu orang, sehingga pemerintah menilai perlu adanya langkah untuk menjaga keseimbangan kebutuhan aparatur negara.

BKN berharap regulasi baru mengenai kenaikan pangkat ini dapat meningkatkan motivasi ASN dalam bekerja, memperkuat sistem merit, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Soal Reshuffle, Wako Alfin Beri Sinyal Kapan Pelantikan Digelar

FAQ

Apakah ASN sekarang boleh memiliki pangkat lebih tinggi dari atasannya?
Ya. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, ASN dapat naik pangkat melebihi pangkat atasan langsung apabila memenuhi persyaratan.

Apa syarat utama kenaikan pangkat tersebut?
ASN harus memenuhi seluruh ketentuan kenaikan pangkat reguler sesuai peraturan yang berlaku.

Apakah aturan ini berlaku untuk semua ASN?
Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat reguler sesuai Peraturan BKN.

Mengapa aturan ini diterapkan?
Untuk menghilangkan hambatan karier ASN yang selama ini tidak bisa naik pangkat hanya karena pangkat atasannya lebih rendah.

Berapa jumlah ASN di Indonesia per 1 Juli 2026?
Menurut data BKN, jumlah ASN mencapai sekitar 6,776 juta orang, terdiri dari sekitar 3,48 juta PNS dan 3,29 juta PPPK. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian
Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:04 WIB

PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:40 WIB

Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:02 WIB

SD Negeri Unggulan dan Tertua di Kota Sungai Penuh Belum Terima MBG, Siswa Berharap Segera Kebagian

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:24 WIB

Komisi I DPRD Sungai Penuh Segera Panggil BKUD dan Bapenda, Ada Apa?

Berita Terbaru