Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Orang tua penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpeluang mendapatkan akses program perumahan dari pemerintah. Program tersebut mencakup bantuan bedah rumah, rumah subsidi, hingga KUR Perumahan.

Rencana tersebut dibahas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. Keduanya membahas sinergi program perumahan dengan program MBG.

Maruarar mengatakan pemerintah akan menyiapkan kuota serta sistem untuk menghubungkan penerima MBG dengan program perumahan. Pemerintah juga akan mengumpulkan data yang diperlukan sebelum program berjalan.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah KUR Perumahan. Maruarar menyebut kredit hingga Rp100 juta dapat diberikan tanpa agunan dengan bunga 6,5 persen. Skema tersebut dinilai dapat membantu keluarga penerima MBG yang membutuhkan dukungan pembiayaan.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Rotasi Pejabat Eselon II

Selain KUR Perumahan, pemerintah menyiapkan program bedah rumah bagi keluarga yang memenuhi ketentuan. Rumah subsidi juga menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki hunian dan memenuhi kriteria penerima.

Sudaryono mengatakan sejumlah orang tua penerima MBG menyampaikan keluhan mengenai kondisi tempat tinggal. Sebagian keluarga bahkan disebut belum memiliki rumah sendiri.

Karena itu, Kementerian PKP dan BGN akan melakukan pendataan untuk menentukan keluarga yang sesuai dengan kriteria program. Pemerintah juga mempertimbangkan kuota khusus bagi kepala dapur MBG yang memenuhi persyaratan.

Program sinergi tersebut direncanakan mulai dijalankan pada Februari 2027. Masyarakat perlu menunggu ketentuan resmi mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, kuota, serta cara memperoleh bantuan sebelum mengajukan program.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

FAQ

Apakah orang tua penerima MBG otomatis mendapat bantuan rumah?
Tidak. Penerima MBG belum otomatis memperoleh bantuan. Mereka tetap harus memenuhi persyaratan program perumahan yang berlaku.

Apa saja program perumahan yang disiapkan?
Pemerintah membahas tiga program, yaitu bedah rumah, rumah subsidi, dan KUR Perumahan.

Berapa plafon KUR Perumahan yang disebut pemerintah?
Maruarar menyebut kredit Rp100 juta ke bawah dapat diberikan tanpa jaminan dengan bunga 6,5 persen.

Kapan program sinergi MBG dan perumahan mulai dijalankan?
Rencana pelaksanaan program ditargetkan mulai Februari 2027.

Apakah penerima MBG bisa langsung mengajukan rumah subsidi?
Belum tentu. Penerima tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah.(*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13
Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:02 WIB

DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:00 WIB

ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun

Berita Terbaru

Bisnis

BI Rate Tetap 5,75 Persen, Ini Dampaknya ke Saham, SBN, K

Kamis, 20 Agu 2026 - 03:00 WIB