Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah dan DPR RI akhirnya memfinalisasi pembahasan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar bagi guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjelang 2027.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru. Pemerintah daerah harus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.

Bima menjelaskan terdapat dua persoalan utama yang selama ini disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai. Kedua, kepastian perubahan status PPPK dari paruh waktu menuju penuh waktu dan ASN.

Baca Juga :  BKN Jelaskan Perubahan di SSCASN, Rekrutmen PPPK Instansi Mulai Jalan

Karena itu, Kemendagri akan mengawal pelaksanaan hasil rapat koordinasi tersebut. Pemerintah daerah juga akan mendapat sosialisasi agar kebutuhan pegawai mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah memberikan kabar penting bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka mendapat kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah juga telah menghitung kebutuhan guru secara nasional untuk mendukung kebijakan tersebut.

Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS. DPR dan pemerintah telah memfinalisasi status serta jumlah guru yang masuk dalam skema tersebut untuk proses seleksi pada 2027.

Baca Juga :  Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data

Kebijakan ini membuat guru PPPK perlu memperhatikan perkembangan aturan teknis berikutnya. Sebab, proses perubahan status dan seleksi PNS tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah kini mengarahkan penataan pegawai daerah agar tidak menambah staf baru di luar kebutuhan yang telah ditetapkan. Bagi guru PPPK, perkembangan terbaru ini menjadi sinyal bahwa 2027 akan menjadi tahun penting dalam penataan status kepegawaian. (*)

Berita Terkait

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar

Berita Terbaru