Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah dan DPR RI akhirnya memfinalisasi pembahasan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar bagi guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjelang 2027.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru. Pemerintah daerah harus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.

Bima menjelaskan terdapat dua persoalan utama yang selama ini disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai. Kedua, kepastian perubahan status PPPK dari paruh waktu menuju penuh waktu dan ASN.

Baca Juga :  Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi

Karena itu, Kemendagri akan mengawal pelaksanaan hasil rapat koordinasi tersebut. Pemerintah daerah juga akan mendapat sosialisasi agar kebutuhan pegawai mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah memberikan kabar penting bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka mendapat kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah juga telah menghitung kebutuhan guru secara nasional untuk mendukung kebijakan tersebut.

Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS. DPR dan pemerintah telah memfinalisasi status serta jumlah guru yang masuk dalam skema tersebut untuk proses seleksi pada 2027.

Baca Juga :  18 Ribu Guru Honorer Madrasah Diprioritaskan Jadi ASN, Menag Siapkan Dua Skema

Kebijakan ini membuat guru PPPK perlu memperhatikan perkembangan aturan teknis berikutnya. Sebab, proses perubahan status dan seleksi PNS tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah kini mengarahkan penataan pegawai daerah agar tidak menambah staf baru di luar kebutuhan yang telah ditetapkan. Bagi guru PPPK, perkembangan terbaru ini menjadi sinyal bahwa 2027 akan menjadi tahun penting dalam penataan status kepegawaian. (*)

Berita Terkait

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?

Senin, 14 September 2026 - 15:58 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Berita Terbaru