Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah dan DPR RI akhirnya memfinalisasi pembahasan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar bagi guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjelang 2027.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru. Pemerintah daerah harus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.

Bima menjelaskan terdapat dua persoalan utama yang selama ini disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai. Kedua, kepastian perubahan status PPPK dari paruh waktu menuju penuh waktu dan ASN.

Baca Juga :  Progres NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Sungai Penuh: SK Ditargetkan Terbit Desember

Karena itu, Kemendagri akan mengawal pelaksanaan hasil rapat koordinasi tersebut. Pemerintah daerah juga akan mendapat sosialisasi agar kebutuhan pegawai mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah memberikan kabar penting bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka mendapat kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah juga telah menghitung kebutuhan guru secara nasional untuk mendukung kebijakan tersebut.

Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS. DPR dan pemerintah telah memfinalisasi status serta jumlah guru yang masuk dalam skema tersebut untuk proses seleksi pada 2027.

Baca Juga :  Resmi! ASN Bisa WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Kebijakan ini membuat guru PPPK perlu memperhatikan perkembangan aturan teknis berikutnya. Sebab, proses perubahan status dan seleksi PNS tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, pemerintah kini mengarahkan penataan pegawai daerah agar tidak menambah staf baru di luar kebutuhan yang telah ditetapkan. Bagi guru PPPK, perkembangan terbaru ini menjadi sinyal bahwa 2027 akan menjadi tahun penting dalam penataan status kepegawaian. (*)

Berita Terkait

DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13
Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:02 WIB

DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:00 WIB

ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13

Berita Terbaru