Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kabar baik datang bagi jutaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Kabupaten Demak memastikan tidak ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Kepastian ini menjadi angin segar di tengah tingginya perhatian terhadap kebijakan pengangkatan ASN dan kesejahteraan pegawai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto menegaskan seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan tetap memperoleh perpanjangan kontrak. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sehingga pembayaran gaji tetap berjalan sesuai rencana.

Tidak hanya untuk tahun berjalan, Pemkab Demak juga mulai menyiapkan kebutuhan anggaran tahun 2027. Proyeksi belanja pegawai diperkirakan tidak jauh berbeda dibandingkan 2026 sehingga pemerintah optimistis kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat dipenuhi.

Perhatian publik juga tertuju pada besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu. Saat ini, penghasilan yang diterima disebut telah melampaui Rp1 juta per bulan dan mendekati Rp2 juta. Nominal tersebut masih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan pemerintah.

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Akan Dapat THR Rp1 Juta

Pemerintah daerah berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terus memberikan dukungan kepada daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas. Dukungan tersebut dinilai penting agar pembiayaan PPPK dapat berlangsung berkelanjutan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Kabupaten Demak saat ini memiliki 2.421 PPPK yang terdiri atas 1.690 tenaga teknis, 326 guru, dan 405 tenaga kesehatan. Seluruh pegawai tersebut berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di berbagai sektor.

Kepastian kontrak dan kesiapan anggaran menjadi sinyal positif bagi para PPPK yang selama ini menantikan kejelasan status kerja. Dengan adanya jaminan tersebut, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih fokus, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan publik yang semakin optimal.

Baca Juga :  833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar

Bagi PPPK dan tenaga honorer di daerah lain, perkembangan ini menjadi perhatian penting. Meski kebijakan penggajian tetap bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, langkah Pemkab Demak menunjukkan komitmen menjaga keberlanjutan tenaga ASN dan pelayanan kepada masyarakat.

FAQ

Apakah PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan?
Tidak. Pemkab Demak menegaskan tidak ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Berapa gaji PPPK Paruh Waktu?
Penghasilan saat ini disebut telah melebihi Rp1 juta per bulan dan mendekati Rp2 juta, bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Apakah kontrak PPPK diperpanjang?
Ya. Pemerintah Kabupaten Demak memastikan kontrak PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap diperpanjang. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda
PPPK Paruh Waktu Resah, Kontrak Diperpanjang tetapi Status ASN Penuh Belum Jelas
PPPK Paruh Waktu Terancam! Daerah Mengaku Tak Sanggup Bayar Gaji, TPP ASN Dipotong 50 Persen
Profil Destry Damayanti, Ekonom Senior yang Kini Memimpin Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:02 WIB

Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:00 WIB

Komdigi dan Google Bahas Hak Cipta Jurnalistik di Era AI, Ini Fokus Utamanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:00 WIB

Kabar Baik ASN dan PPPK! Pemerintah Pusat Buka Peluang Suntik Dana ke 490 Pemda

Berita Terbaru