Jakarta-Tunjangan sertifikasi guru 2026 menjadi salah satu topik yang banyak dicari guru ASN maupun non-ASN. Pemerintah mengubah sejumlah mekanisme penyaluran tunjangan guru pada tahun ini, termasuk pola pembayaran yang dilakukan secara bulanan.
Aturan terbaru untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah atau ASND tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Dana disalurkan langsung ke rekening guru setelah proses pemutakhiran, sinkronisasi, validasi, dan penetapan penerima.
Artinya, nominal TPG guru ASN tidak sama untuk semua penerima. Besarnya mengikuti gaji pokok masing-masing guru. Karena itu, guru perlu memastikan data kepegawaian dan gaji pokok yang tercatat dalam sistem sudah sesuai.
Sementara itu, TPG guru non-ASN 2026 sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan dan memenuhi persyaratan. Guru non-ASN yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan memperoleh TPG yang disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan SK tersebut.
Pemerintah juga mengubah pola penyaluran TPG non-ASN. Pada 2026, TPG dan tunjangan khusus guru non-ASN disalurkan setiap bulan, bukan lagi setiap tiga bulan seperti mekanisme sebelumnya.
Untuk 2026, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG non-ASN dengan sasaran sekitar 392.870 guru. Pemerintah juga menetapkan Tunjangan Khusus Guru non-ASN sebesar Rp2 juta per orang per bulan bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Guru non-ASN yang ingin menerima TPG harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki sertifikat pendidik, tercatat dalam Dapodik, mempunyai NRG dan NUPTK, berstatus non-ASN, aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik, serta memenuhi beban kerja sesuai aturan.
Untuk Guru ASND, persyaratan penerima juga mencakup kepemilikan sertifikat pendidik, status sebagai Guru ASND, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memiliki NRG, melaksanakan tugas sesuai sertifikat pendidik, dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan.
Karena itu, guru yang menunggu pencairan TPG 2026 sebaiknya tidak hanya melihat apakah sudah memiliki sertifikat pendidik. Status data pada Dapodik dan Info GTK juga perlu diperiksa. Data yang belum valid dapat membuat penerbitan SKTP dan proses pembayaran tertunda.
Untuk guru non-ASN, mekanisme 2026 menggunakan siklus pembaruan dan validasi data. Informasi resmi Kemendikdasmen menjelaskan bahwa data Dapodik, beban mengajar, penugasan, dan rekening perlu diperbarui. Setelah proses validasi, SKTP menjadi dasar proses penyaluran.
Jika SKTP sudah valid tetapi uang belum masuk rekening, guru tidak selalu perlu melakukan pengajuan ulang. Masih ada proses administrasi setelah SKTP, termasuk pengajuan pembayaran, SPM, SP2D, dan transfer melalui bank penyalur.
Guru juga perlu memastikan rekening tetap aktif dan sesuai data. Apabila terdapat perbedaan data gaji, beban mengajar, rekening, atau status kepegawaian, perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku bersama operator sekolah atau Dinas Pendidikan.
FAQ Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Berapa tunjangan sertifikasi guru ASN 2026?
TPG Guru ASND yang memenuhi persyaratan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.
Berapa TPG guru non-ASN 2026?
Guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan menerima Rp2 juta per bulan. Guru dengan SK inpassing atau penyetaraan memperoleh besaran sesuai gaji pokok dalam SK tersebut.
Apakah TPG 2026 cair setiap bulan?
Ya. Untuk Guru ASND, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian TPG secara bulanan. Untuk guru non-ASN, pemerintah juga menerapkan penyaluran TPG secara bulanan pada 2026.
Apakah guru yang sudah sertifikasi pasti mendapatkan TPG?
Tidak otomatis. Guru harus memenuhi seluruh persyaratan dan datanya harus lolos proses verifikasi serta validasi.
Kenapa SKTP TPG belum valid?
Beberapa penyebab dapat berkaitan dengan data Dapodik, beban mengajar, data kepegawaian, rekening, atau persyaratan lain yang belum sesuai.
Bagaimana cara mengecek status TPG 2026?
Guru dapat memantau status data dan SKTP melalui Info GTK. Jika terdapat data yang tidak sesuai, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan untuk melakukan perbaikan.
Apakah TPG Rp2 juta merupakan gaji guru non-ASN?
Bukan. TPG merupakan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan, bukan pengganti gaji atau upah.
Berapa insentif guru non-ASN yang belum sertifikasi pada 2026?
Pemerintah menaikkan bantuan insentif guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026 bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Dengan perubahan mekanisme pada 2026, guru perlu memperhatikan tiga hal utama, yaitu sertifikat pendidik, validitas data, dan status SKTP. Ketiganya berkaitan dengan proses penetapan dan penyaluran tunjangan.
Bagi guru yang menunggu pencairan, memeriksa Info GTK secara berkala menjadi langkah penting. Jangan lupa memastikan data Dapodik, beban mengajar, status kepegawaian, dan rekening sudah sesuai. (*)
Editor : Fanda Yosephta









