Asuransi Mobil TLO 2026: Premi Murah Mulai 0,2%, Ini Aturan Resmi OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Minat masyarakat terhadap asuransi kendaraan bermotor terus meningkat pada 2026, terutama untuk jenis Total Loss Only (TLO) yang menawarkan premi lebih terjangkau dibandingkan asuransi komprehensif.

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi TLO memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan berat dengan tingkat kerusakan minimal 75 persen dari nilai kendaraan.

Regulasi ini mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor.

Apa Itu Asuransi TLO?

Asuransi TLO merupakan jenis perlindungan yang hanya menanggung kerugian besar, seperti:

  • Kehilangan akibat pencurian
  • Kerusakan total akibat kecelakaan
  • Kerusakan berat karena kebakaran

Berbeda dengan asuransi all risk, TLO tidak menanggung kerusakan ringan seperti baret atau penyok kecil.

Tarif Premi Asuransi TLO 2026

OJK telah menetapkan kisaran tarif premi TLO yang relatif rendah, yaitu sekitar:

  • 0,2% hingga 0,78% dari harga kendaraan
Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 7 Desember 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya

Besaran premi tersebut dipengaruhi oleh wilayah operasional kendaraan, yang dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Wilayah 1: Sumatera dan sekitarnya
  2. Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  3. Wilayah 3: Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua

Dengan skema ini, pemilik mobil di daerah seperti Jambi termasuk dalam Wilayah 1, yang umumnya memiliki premi lebih kompetitif.

Contoh Perusahaan Asuransi TLO Resmi

Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia telah menyediakan produk TLO yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, di antaranya:

  • Allianz
  • Asuransi Astra
  • Asuransi Sinar Mas
  • Oona Insurance
  • IFG Life

Masyarakat diimbau untuk memastikan perusahaan yang dipilih telah resmi terdaftar guna menghindari risiko penolakan klaim.

Ketentuan Penting yang Perlu Diketahui

Selain premi yang terjangkau, terdapat beberapa ketentuan dalam asuransi TLO, antara lain:

  • Kerusakan minimal 75% untuk klaim kecelakaan
  • Risiko sendiri (deductible) minimal sekitar Rp300.000 per kejadian
  • Klaim kehilangan harus dilengkapi laporan kepolisian
Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian 30 Mei 2026 Terbaru Naik Tipis, Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Keunggulan Asuransi TLO

Beberapa alasan mengapa TLO menjadi pilihan masyarakat:

  • Premi jauh lebih murah dibanding all risk
  • Cocok untuk mobil usia di atas 5 tahun
  • Perlindungan utama terhadap risiko terbesar (kehilangan total)

Waspada Salah Persepsi

Masih banyak masyarakat yang mengira semua kerusakan kendaraan ditanggung oleh asuransi TLO. Padahal, perlindungan ini hanya berlaku untuk kerusakan besar.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan memahami polis secara menyeluruh sebelum membeli produk asuransi.

Kesimpulan

Asuransi mobil TLO menjadi solusi ekonomis bagi masyarakat yang ingin perlindungan dasar dengan premi ringan. Dengan regulasi yang jelas dari OJK, produk ini dinilai aman selama dibeli dari perusahaan resmi.

Pemilihan jenis asuransi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan, usia kendaraan, serta kemampuan finansial agar manfaat yang diperoleh optimal.

Berita Terkait

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Berita ini 870 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru