Jakarta-Pemerintah mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari berbagai aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar.
Setoran PPN PMSE mencapai Rp44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026.
DJP telah menunjuk 277 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP menambah dua pemungut PPN PMSE baru dalam daftar tersebut.
Keduanya adalah STAAH Limited dan Aghanim Inc. Sementara itu, penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut.
Pemerintah berharap kepatuhan pelaku ekonomi digital terus meningkat seiring pertumbuhan transaksi berbasis teknologi.
Selain PPN PMSE, penerimaan juga berasal dari pajak aset kripto, fintech, dan pengadaan pemerintah.
Pajak aset kripto tercatat mencapai Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun.
Kemudian, PPN dalam negeri dari transaksi aset kripto mencapai Rp881,82 miliar.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga akhir Agustus 2026.
Penerimaan fintech mencakup PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN dalam negeri.
PPN dalam negeri menjadi komponen terbesar dengan penerimaan mencapai Rp3,08 triliun.
PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman tercatat sebesar Rp1,48 triliun.
Adapun PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman kepada pihak luar negeri mencapai Rp728,13 miliar.
Penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP melalui sistem pengadaan pemerintah.
Pajak SIPP hingga Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun.
Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar.
Sementara itu, PPN dari transaksi melalui sistem pengadaan mencapai Rp5,33 triliun.
Data tersebut menunjukkan semakin luasnya basis penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi berbasis digital.
Transaksi digital kini mencakup perdagangan elektronik, aset kripto, layanan fintech, hingga pengadaan pemerintah.
Bagi pelaku usaha dan pengguna layanan digital, perkembangan tersebut membuat aspek perpajakan semakin penting diperhatikan.
FAQ
1. Berapa total pajak ekonomi digital hingga Agustus 2026?
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
2. Apa penyumbang terbesar pajak digital?
PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp44,05 triliun.
3. Berapa pajak dari transaksi kripto?
Penerimaan pajak aset kripto mencapai Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026.
4. Berapa penerimaan pajak fintech?
Penerimaan pajak fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.
5. Berapa jumlah pemungut PPN PMSE?
DJP mencatat 277 pelaku PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. (*)
Editor : Fanda Yosephta









