JAMBI — Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 berlangsung panas pada Jumat (11/9/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Edminuddin, melontarkan kritik keras terhadap pemerataan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Edminuddin yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh menilai Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum mendapatkan perhatian yang adil dalam sejumlah program pemerintah provinsi.
Ia bahkan menyampaikan pernyataan tegas agar Kerinci dan Sungai Penuh dilepaskan dari Provinsi Jambi apabila kedua wilayah tersebut terus dianggap sebagai anak tiri.
“Kalau memang Kerinci-Sungai Penuh dianggap anak tiri, lepaskan kami dari Provinsi Jambi,” ujar Edminuddin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Hibah Pendidikan Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Edminuddin adalah alokasi bantuan hibah untuk yayasan pendidikan.
Menurutnya, dari program hibah pendidikan yang dibahas, tidak ada yayasan pendidikan dari Kerinci maupun Sungai Penuh yang mendapatkan bantuan.
“Salah satu di Kesra itu hibah pendidikan, yayasan pendidikan. Satu pun tidak ada dapat Kerinci-Sungai Penuh,” katanya.
Edminuddin mempertanyakan kebijakan tersebut karena Kerinci dan Sungai Penuh merupakan bagian dari Provinsi Jambi dan semestinya memperoleh kesempatan yang proporsional dalam program pemerintah daerah.
Umrah Gratis 36 Orang, Tak Ada dari Kerinci-Sungai Penuh
Edminuddin kemudian menyoroti program umrah gratis yang disiapkan Pemprov Jambi.
Ia menyebut terdapat 36 orang yang memperoleh program umrah gratis dari Pemerintah Provinsi Jambi. Namun, menurutnya, tidak satu pun berasal dari Kerinci maupun Sungai Penuh.
“Yang kedua, umrah gratis 36 orang dari Provinsi Jambi, satupun tidak ada dari Kerinci dan Sungai Penuh. Apakah ini yang namanya adil?” tegasnya.
Bagi Edminuddin, persoalan tersebut menjadi salah satu contoh yang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pemerataan program pemerintah provinsi.
Ia mengatakan, persoalan yang terlihat di sektor kesejahteraan rakyat tersebut belum mencakup program dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini salah satu contoh, kami melihat dari semua dinas,” ujarnya.
Singgung Sejarah Berdirinya Provinsi Jambi
Dalam forum tersebut, Edminuddin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah pembentukan Provinsi Jambi.
Ia mengingatkan mengenai posisi Kerinci dalam proses berdirinya Provinsi Jambi pada 1957.
“Tahu tidak syarat berdirinya Provinsi Jambi tahun 57, Kerinci harus masuk ke Provinsi Jambi,” kata Edminuddin.
Menurutnya, apabila Kerinci pada saat itu tetap menjadi bagian dari Sumatera Barat, perkembangan wilayah tersebut mungkin akan berbeda dengan kondisi sekarang.
“Kalau kami masih di Sumatera Barat, kami sudah maju,” sebutnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekecewaan Edminuddin terhadap kondisi pembangunan di Kerinci dan Sungai Penuh yang dinilainya belum sesuai dengan harapan masyarakat di wilayah tersebut.
Edminuddin: Kembalikan Kami ke Sumbar
Edminuddin bahkan kembali menegaskan kritiknya dengan menyebut opsi kembali ke Sumatera Barat apabila Kerinci dan Sungai Penuh terus merasa tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
“Kalau memang dianaktirikan, kembalikan kami ke Sumatera Barat,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap pemerintah provinsi memperhatikan aspek pemerataan dalam menentukan program dan alokasi anggaran bagi seluruh kabupaten dan kota di Jambi.
Menurut Edminuddin, masyarakat di Kerinci dan Sungai Penuh berhak mendapatkan manfaat pembangunan yang proporsional sebagaimana masyarakat di wilayah Jambi lainnya.
Bukan Keputusan Resmi Perubahan Wilayah
Pernyataan Edminuddin mengenai “melepaskan” Kerinci-Sungai Penuh dari Provinsi Jambi merupakan pernyataan politik dalam rapat DPRD, bukan keputusan resmi mengenai perubahan batas wilayah provinsi.
Perubahan status administratif suatu wilayah memiliki mekanisme hukum dan pemerintahan tersendiri.
Karena itu, pernyataan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk kritik dan kekecewaan terhadap kebijakan pemerataan program serta pembangunan Pemprov Jambi.
Meski demikian, pernyataan tersebut membuka kembali perbincangan mengenai hubungan historis Kerinci dengan Sumatera Barat, pemerataan pembangunan di wilayah barat Jambi, serta bagaimana alokasi program pemerintah provinsi dirasakan oleh masyarakat di Kerinci dan Sungai Penuh.
Untuk saat ini, Kerinci dan Kota Sungai Penuh tetap merupakan bagian dari Provinsi Jambi. Pernyataan Edminuddin belum merupakan proses atau keputusan resmi untuk mengubah status administratif kedua wilayah tersebut. (*)









