Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah tengah mengkaji opsi menjadikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai ASN pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan wacana tersebut setelah rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan, pemerintah masih menghitung berbagai kemungkinan terkait status, jumlah, penempatan, dan pembiayaan guru PPPK. Karena itu, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final.

Salah satu skenario yang dibahas adalah menarik sebagian guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat. Guru kemudian dapat ditempatkan ke daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Skema tersebut dinilai dapat membantu pemerataan guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah. Pemerintah masih menghitung jumlah guru yang berpotensi masuk skema tersebut.

Baca Juga :  Semen Baturaja Resmi Ambil Alih Wilayah Jambi, Al Haris Minta Dukungan Pembangunan Diperkuat

Selain itu, pemerintah juga membahas nasib PPPK paruh waktu. Perhitungan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan perubahan sebagian PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Persoalan anggaran menjadi salah satu faktor utama dalam pembahasan. Jika guru tetap menjadi ASN daerah, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

Sebaliknya, apabila guru dialihkan menjadi ASN pusat, kebutuhan anggaran akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah juga mempertimbangkan skema pembagian tunjangan kinerja antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Guru Terdampak Bencana

Tito memastikan pemerintah tidak menginginkan guru PPPK di daerah dirumahkan akibat persoalan kemampuan anggaran. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Pembahasan status guru PPPK akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Pemerintah masih melakukan perhitungan sebelum menentukan skema yang paling tepat.Dengan demikian, guru PPPK belum otomatis menjadi ASN pusat. Wacana tersebut masih berupa opsi yang sedang dikaji pemerintah, termasuk dampaknya terhadap penempatan guru, anggaran, dan kesejahteraan tenaga pendidik. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar

Berita Terbaru