Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah tengah mengkaji opsi menjadikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai ASN pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan wacana tersebut setelah rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan, pemerintah masih menghitung berbagai kemungkinan terkait status, jumlah, penempatan, dan pembiayaan guru PPPK. Karena itu, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final.

Salah satu skenario yang dibahas adalah menarik sebagian guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat. Guru kemudian dapat ditempatkan ke daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Skema tersebut dinilai dapat membantu pemerataan guru sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah. Pemerintah masih menghitung jumlah guru yang berpotensi masuk skema tersebut.

Baca Juga :  Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Selain itu, pemerintah juga membahas nasib PPPK paruh waktu. Perhitungan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan perubahan sebagian PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Persoalan anggaran menjadi salah satu faktor utama dalam pembahasan. Jika guru tetap menjadi ASN daerah, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

Sebaliknya, apabila guru dialihkan menjadi ASN pusat, kebutuhan anggaran akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah juga mempertimbangkan skema pembagian tunjangan kinerja antara pusat dan daerah.

Baca Juga :  Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat

Tito memastikan pemerintah tidak menginginkan guru PPPK di daerah dirumahkan akibat persoalan kemampuan anggaran. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Pembahasan status guru PPPK akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Pemerintah masih melakukan perhitungan sebelum menentukan skema yang paling tepat.Dengan demikian, guru PPPK belum otomatis menjadi ASN pusat. Wacana tersebut masih berupa opsi yang sedang dikaji pemerintah, termasuk dampaknya terhadap penempatan guru, anggaran, dan kesejahteraan tenaga pendidik. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT
Jadwal Pencairan 6 Bansos September 2026: PKH, BPNT, PIP hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
Bantuan Beras Rp17 Triliun Disiapkan, 33,2 Juta Keluarga Jadi Sasaran hingga Desember 2026
Pajak Kendaraan Bisa Dihapus? Cek Aturan Terbaru dan Siapa yang Terdampak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:00 WIB

Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?

Senin, 14 September 2026 - 15:58 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:09 WIB

Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil

Rabu, 9 September 2026 - 21:02 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat NIK KTP, Ketahui Status Bansos PKH dan BPNT

Berita Terbaru