Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut kini ditunda sampai 31 Oktober 2026. Pemungutan dijadwalkan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026.

Keputusan ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman resmi. DJP menyebut pemberlakuan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengalami penundaan. Aturan tersebut mengatur marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.

Penundaan menjadi kabar penting bagi seller yang berjualan melalui platform digital. Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Lazada, Shopee dan Blibli. Pemerintah kemudian memutuskan melakukan penyesuaian kembali terhadap penerapannya.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Pemungutan PPh Pasal 22 tetap direncanakan berjalan setelah masa penundaan berakhir. Berdasarkan pengumuman resmi, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Seller juga perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.

Dalam skema tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian jika memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Bagi seller yang sudah terlanjur terkena pungutan sejak 1 Agustus 2026, DJP menyatakan marketplace akan melakukan pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali transaksi, laporan penjualan dan riwayat potongan pajak pada akun marketplace masing-masing.

Pemerintah tetap mempertahankan tujuan utama kebijakan tersebut, yakni menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional. Untuk sementara, seller mendapat tambahan waktu hingga akhir Oktober 2026 sebelum mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan kembali berlaku.

Baca Juga :  Cara Bayar Shopee Pakai DANA Paling Cepat, Praktis Tanpa Ribet

Saya sudah cek pengumuman resmi DJP. Poin terpentingnya: **pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku kembali 1 November 2026**. DJP juga menyatakan penunjukan marketplace sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. citeturn0news0turn0news2

### 5 Pilihan Judul
1. **Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026**
2. **Breaking News: PPh Marketplace Ditunda hingga November 2026, Seller Dapat Kabar Baik**
3. **PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Nasib Seller Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli**
4. **Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Pungutan Seller yang Terlanjur Dipotong Dikembalikan**
5. **Pajak Online Ditunda sampai November 2026, Ini Aturan Terbaru PPh 22 Marketplace**

:::writing{variant=”document” id=”58321″}
**Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026**

JAKARTA – Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut kini ditunda sampai 31 Oktober 2026. Pemungutan dijadwalkan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026.

Keputusan ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman resmi. DJP menyebut pemberlakuan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengalami penundaan. Aturan tersebut mengatur marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. citeturn0news0turn0news2

Penundaan menjadi kabar penting bagi seller yang berjualan melalui platform digital. Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Lazada, Shopee dan Blibli. Pemerintah kemudian memutuskan melakukan penyesuaian kembali terhadap penerapannya.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Pemungutan PPh Pasal 22 tetap direncanakan berjalan setelah masa penundaan berakhir. Berdasarkan pengumuman resmi, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. citeturn0news2

Seller juga perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui marketplace yang ditunjuk. citeturn0search17turn0search18

Baca Juga :  Belanja di Shopee Pakai Kartu Kredit? Ini Langkah-Langkahnya

Dalam skema tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian jika memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. citeturn0search19turn0search20

Bagi seller yang sudah terlanjur terkena pungutan sejak 1 Agustus 2026, DJP menyatakan marketplace akan melakukan pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali transaksi, laporan penjualan dan riwayat potongan pajak pada akun marketplace masing-masing.

Pemerintah tetap mempertahankan tujuan utama kebijakan tersebut, yakni menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional. Untuk sementara, seller mendapat tambahan waktu hingga akhir Oktober 2026 sebelum mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan kembali berlaku.

FAQ

Apakah pajak marketplace ditunda?
Ya. DJP menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai 31 Oktober 2026.

Kapan PPh marketplace mulai berlaku lagi?
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemungutan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026

Apakah PPh marketplace merupakan pajak baru?
Tidak. Pemerintah menjelaskan bahwa aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, bukan menciptakan jenis pajak baru.

Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?
Dalam ketentuan yang telah disiapkan, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sebesar 0,5 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah seller dengan omzet di bawah Rp500 juta terkena pungutan?
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan DJP.

Apakah PPh yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan?
DJP menyatakan pungutan PPh Pasal 22 yang telah dilakukan sejak 1 Agustus 2026 akan dikembalikan oleh marketplace terkait (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WIB

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk

Rabu, 23 September 2026 - 21:01 WIB

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti

Berita Terbaru