Aturan Baru OJK: Pengguna Tak Bisa Lagi Punya Banyak PayLater

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-toritas Jasa Keuangan atau OJK berencana memperketat aturan penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater di Indonesia.

Melalui aturan baru yang tengah disiapkan, masyarakat nantinya tidak bisa lagi menggunakan layanan PayLater di terlalu banyak aplikasi sekaligus.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah pengendalian risiko gagal bayar yang dinilai semakin meningkat seiring melonjaknya penggunaan layanan PayLater.

OJK Siapkan Aturan Baru PayLater

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan aturan tersebut akan menjadi ketentuan turunan dari:

POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL).

Menurut OJK, perusahaan pembiayaan nantinya diwajibkan menerapkan strategi pengelolaan risiko, termasuk membatasi penggunaan platform PayLater oleh konsumen.

Pengguna Tak Bisa Lagi Punya Banyak Akun PayLater

Selama ini banyak pengguna memiliki akun PayLater di berbagai aplikasi sekaligus seperti:

  • E-commerce
  • Aplikasi transportasi online
  • Fintech pembayaran
  • Marketplace digital

Menurut OJK, kondisi tersebut berisiko meningkatkan total utang pengguna hingga melebihi kemampuan bayar.

Karena itu regulator ingin membatasi eksposur kredit dari multi-platform PayLater.

Risiko Kredit Macet Jadi Perhatian

OJK menilai kepemilikan banyak akun PayLater dapat memicu:

  • Kredit macet
  • Gagal bayar
  • Utang konsumtif berlebihan
  • Gangguan kesehatan finansial

Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko di sektor pembiayaan digital nasional.

Baca Juga :  BI Rate Naik ke 5,50 Persen, Segini Tambahan Cicilan KPR per Bulan

Pertumbuhan PayLater Sangat Tinggi

Pembiayaan PayLater di Indonesia tercatat terus meningkat tajam.

Data OJK menunjukkan:

  • Pembiayaan PayLater Maret 2026 mencapai Rp12,81 triliun
  • Tumbuh 55,85 persen secara tahunan (yoy)

Angka ini lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh 53,53 persen.

Peningkatan penggunaan disebut dipengaruhi momentum:

  • Ramadan
  • Idul Fitri
  • Belanja online musiman

Perusahaan PayLater Diminta Perketat Analisis Kredit

Selain membatasi penggunaan lintas platform, OJK juga mendorong perusahaan pembiayaan meningkatkan kualitas penilaian kredit konsumen.

Perusahaan diminta melakukan:

  • Asesmen kemampuan bayar
  • Verifikasi data pengguna
  • Pengelolaan risiko pembiayaan
  • Pemantauan utang konsumen

Langkah tersebut dilakukan agar industri BNPL tetap sehat dan berkelanjutan.

Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Jika aturan ini resmi diterapkan, pengguna kemungkinan:

  • Tidak bisa membuka terlalu banyak akun PayLater
  • Memiliki limit lebih terkontrol
  • Lebih sulit mendapat persetujuan kredit berlebih

Namun di sisi lain, aturan ini dinilai bisa membantu masyarakat menghindari jebakan utang konsumtif.

Tren PayLater Meningkat di Indonesia

Layanan PayLater semakin populer karena menawarkan:

  • Belanja instan
  • Cicilan cepat
  • Persetujuan mudah
  • Tanpa kartu kredit

Fitur ini banyak digunakan untuk:

  • Belanja online
  • Tiket perjalanan
  • Gadget
  • Fashion
  • Kebutuhan harian

Namun kemudahan tersebut juga memicu kekhawatiran terkait perilaku konsumtif masyarakat.

Baca Juga :  BTN Kuasai 72% Pasar KPR Subsidi, Bank Lain Tertinggal Jauh

OJK Fokus Jaga Stabilitas Industri Fintech

Langkah pembatasan PayLater menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor fintech dan pembiayaan digital.

OJK sebelumnya juga telah:

  • Memperketat pinjaman online
  • Mengawasi fintech ilegal
  • Menindak penyalahgunaan data
  • Mengatur bunga pinjaman digital

Regulator ingin memastikan pertumbuhan industri digital tetap sehat dan aman bagi konsumen.

Pengguna Diimbau Bijak Gunakan PayLater

OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan PayLater sesuai kemampuan finansial.

Beberapa tips penggunaan PayLater yang aman:

  • Gunakan untuk kebutuhan penting
  • Hindari cicilan berlebihan
  • Bayar tepat waktu
  • Jangan buka terlalu banyak akun
  • Perhatikan bunga dan biaya admin

Penggunaan yang tidak terkendali dapat berdampak pada skor kredit dan kondisi keuangan pribadi.

FAQ Aturan Baru PayLater OJK

Apa itu aturan baru PayLater dari OJK?

Aturan yang membatasi penggunaan layanan PayLater di banyak platform sekaligus.

Kenapa OJK membatasi PayLater?

Karena risiko gagal bayar dan kredit macet meningkat akibat banyaknya akun PayLater.

Apakah pengguna tidak bisa lagi punya banyak akun PayLater?

Kemungkinan akan dibatasi melalui aturan pengelolaan risiko perusahaan pembiayaan.

Berapa total pembiayaan PayLater di Indonesia?

Per Maret 2026 mencapai Rp12,81 triliun.

Apa tujuan aturan baru ini?

Untuk menjaga kesehatan finansial masyarakat dan stabilitas industri pembiayaan digital.

Berita Terkait

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex
Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%
Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared
Kurs Ringgit ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Naik 2,62%, MYR/IDR Tembus Rp4.400
Bill Gates Peringatkan Gelombang PHK Akibat AI: 7 Pekerjaan yang Terancam dan Skill yang Wajib Dikuasai
Harga BBM Hari Ini 28 Agustus 2026: Pertamax, Pertalite, BP, Vivo, Shell, Mana Paling Murah?
Harga Bitcoin Hari Ini 28 Agustus 2026 Tembus US$80.452, Ethereum dan Solana Ikut Menguat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Kurs Ringgit ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Naik 2,62%, MYR/IDR Tembus Rp4.400

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Bill Gates Peringatkan Gelombang PHK Akibat AI: 7 Pekerjaan yang Terancam dan Skill yang Wajib Dikuasai

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB