EKONOMI-toritas Jasa Keuangan atau OJK berencana memperketat aturan penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater di Indonesia.
Melalui aturan baru yang tengah disiapkan, masyarakat nantinya tidak bisa lagi menggunakan layanan PayLater di terlalu banyak aplikasi sekaligus.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah pengendalian risiko gagal bayar yang dinilai semakin meningkat seiring melonjaknya penggunaan layanan PayLater.
OJK Siapkan Aturan Baru PayLater
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan aturan tersebut akan menjadi ketentuan turunan dari:
POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL).
Menurut OJK, perusahaan pembiayaan nantinya diwajibkan menerapkan strategi pengelolaan risiko, termasuk membatasi penggunaan platform PayLater oleh konsumen.
Pengguna Tak Bisa Lagi Punya Banyak Akun PayLater
Selama ini banyak pengguna memiliki akun PayLater di berbagai aplikasi sekaligus seperti:
- E-commerce
- Aplikasi transportasi online
- Fintech pembayaran
- Marketplace digital
Menurut OJK, kondisi tersebut berisiko meningkatkan total utang pengguna hingga melebihi kemampuan bayar.
Karena itu regulator ingin membatasi eksposur kredit dari multi-platform PayLater.
Risiko Kredit Macet Jadi Perhatian
OJK menilai kepemilikan banyak akun PayLater dapat memicu:
- Kredit macet
- Gagal bayar
- Utang konsumtif berlebihan
- Gangguan kesehatan finansial
Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko di sektor pembiayaan digital nasional.
Pertumbuhan PayLater Sangat Tinggi
Pembiayaan PayLater di Indonesia tercatat terus meningkat tajam.
Data OJK menunjukkan:
- Pembiayaan PayLater Maret 2026 mencapai Rp12,81 triliun
- Tumbuh 55,85 persen secara tahunan (yoy)
Angka ini lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh 53,53 persen.
Peningkatan penggunaan disebut dipengaruhi momentum:
- Ramadan
- Idul Fitri
- Belanja online musiman
Perusahaan PayLater Diminta Perketat Analisis Kredit
Selain membatasi penggunaan lintas platform, OJK juga mendorong perusahaan pembiayaan meningkatkan kualitas penilaian kredit konsumen.
Perusahaan diminta melakukan:
- Asesmen kemampuan bayar
- Verifikasi data pengguna
- Pengelolaan risiko pembiayaan
- Pemantauan utang konsumen
Langkah tersebut dilakukan agar industri BNPL tetap sehat dan berkelanjutan.
Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Jika aturan ini resmi diterapkan, pengguna kemungkinan:
- Tidak bisa membuka terlalu banyak akun PayLater
- Memiliki limit lebih terkontrol
- Lebih sulit mendapat persetujuan kredit berlebih
Namun di sisi lain, aturan ini dinilai bisa membantu masyarakat menghindari jebakan utang konsumtif.
Tren PayLater Meningkat di Indonesia
Layanan PayLater semakin populer karena menawarkan:
- Belanja instan
- Cicilan cepat
- Persetujuan mudah
- Tanpa kartu kredit
Fitur ini banyak digunakan untuk:
- Belanja online
- Tiket perjalanan
- Gadget
- Fashion
- Kebutuhan harian
Namun kemudahan tersebut juga memicu kekhawatiran terkait perilaku konsumtif masyarakat.
OJK Fokus Jaga Stabilitas Industri Fintech
Langkah pembatasan PayLater menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor fintech dan pembiayaan digital.
OJK sebelumnya juga telah:
- Memperketat pinjaman online
- Mengawasi fintech ilegal
- Menindak penyalahgunaan data
- Mengatur bunga pinjaman digital
Regulator ingin memastikan pertumbuhan industri digital tetap sehat dan aman bagi konsumen.
Pengguna Diimbau Bijak Gunakan PayLater
OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan PayLater sesuai kemampuan finansial.
Beberapa tips penggunaan PayLater yang aman:
- Gunakan untuk kebutuhan penting
- Hindari cicilan berlebihan
- Bayar tepat waktu
- Jangan buka terlalu banyak akun
- Perhatikan bunga dan biaya admin
Penggunaan yang tidak terkendali dapat berdampak pada skor kredit dan kondisi keuangan pribadi.
FAQ Aturan Baru PayLater OJK
Apa itu aturan baru PayLater dari OJK?
Aturan yang membatasi penggunaan layanan PayLater di banyak platform sekaligus.
Kenapa OJK membatasi PayLater?
Karena risiko gagal bayar dan kredit macet meningkat akibat banyaknya akun PayLater.
Apakah pengguna tidak bisa lagi punya banyak akun PayLater?
Kemungkinan akan dibatasi melalui aturan pengelolaan risiko perusahaan pembiayaan.
Berapa total pembiayaan PayLater di Indonesia?
Per Maret 2026 mencapai Rp12,81 triliun.
Apa tujuan aturan baru ini?
Untuk menjaga kesehatan finansial masyarakat dan stabilitas industri pembiayaan digital.









