JAKARTA – Pemerintah akan mempercepat layanan peralihan hak atas tanah atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari untuk wilayah yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan.
Target percepatan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Nusron mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut pemerintah, selama ini masyarakat belum mendapatkan kepastian mengenai waktu penyelesaian layanan peralihan hak tanah. Karena itu, pemerintah ingin memberikan batas waktu pelayanan yang lebih jelas.
Balik Nama Sertifikat Tanah Dimulai Bertahap
Penerapan target penyelesaian maksimal 10 hari tidak langsung dilakukan secara nasional. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap berdasarkan wilayah.
Tahap pertama dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 dan mencakup 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua akan diterapkan pada 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026 terdapat 41 kabupaten/kota yang menjadi bagian dari program percepatan tersebut.
Pemerintah memperkirakan wilayah-wilayah tersebut memiliki volume layanan pertanahan yang cukup besar. Jika dihitung berdasarkan distribusi pelayanan, cakupannya disebut sudah mendekati 50 persen dari total layanan.
Nusron juga menyebut pemerintah akan menyelesaikan pembenahan pada wilayah dengan volume layanan tinggi. Dari keseluruhan kabupaten/kota, sekitar 70 persen pelayanan disebut terkonsentrasi pada 76 kabupaten/kota.
Karena itu, pemerintah menargetkan pembenahan layanan di 76 kabupaten/kota tersebut dapat dilakukan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Verifikasi BPHTB Jadi Salah Satu Kendala
Percepatan balik nama sertifikat tanah tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi di kantor pertanahan. Salah satu persoalan yang selama ini dinilai memperlambat pelayanan adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB merupakan salah satu komponen penting dalam proses peralihan hak atas tanah. Pengelolaannya melibatkan pemerintah daerah sehingga koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan menjadi penting.
Menurut pemerintah, perbedaan atau ketidakterhubungan data dapat menyebabkan proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.
Kondisi tersebut pada akhirnya berpengaruh terhadap lamanya proses balik nama sertifikat tanah yang diajukan masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan mendorong koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan.
Koordinasi tersebut akan dituangkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan untuk memperbaiki proses pelayanan.
Data Pajak dan Pertanahan Akan Diintegrasikan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian pemerintah adalah integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
Integrasi data diharapkan dapat mengurangi perbedaan informasi antara data perpajakan daerah dan data pertanahan.
Jika data dapat terhubung dengan lebih baik, proses pemeriksaan dokumen dan pembayaran BPHTB diharapkan menjadi lebih cepat. Hal ini juga dapat membantu mengurangi proses administrasi yang berulang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN diperlukan karena kedua institusi memiliki peran dalam proses pelayanan yang berkaitan dengan BPHTB dan pertanahan.
Pemerintah berharap pembenahan tersebut dapat mengatasi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, data yang belum terintegrasi, ketidaksesuaian data, hingga proses penerbitan dokumen yang membutuhkan waktu lama.
Apakah Semua Daerah Bisa Balik Nama Sertifikat dalam 10 Hari?
Target maksimal 10 hari belum berarti seluruh daerah di Indonesia langsung menerapkan standar tersebut pada 17 Agustus 2026.
Pemerintah akan menerapkannya secara bertahap. Pada tahap awal, program hanya berlaku di 17 kabupaten/kota. Kemudian jumlah wilayah diperluas menjadi 41 kabupaten/kota pada Agustus.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah perlu memastikan apakah kantor pertanahan di wilayahnya sudah termasuk dalam daerah yang menerapkan program percepatan.
Selain itu, waktu penyelesaian pelayanan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan terpenuhinya persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Target 10 hari tersebut merupakan target pelayanan pemerintah, sehingga masyarakat tetap perlu memastikan seluruh dokumen dan kewajiban terkait proses peralihan hak telah dipenuhi.
Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Perlu Dipercepat?
Balik nama sertifikat tanah merupakan proses penting setelah terjadi peralihan kepemilikan, misalnya akibat jual beli, hibah, warisan atau bentuk peralihan hak lainnya sesuai ketentuan.
Dokumen pertanahan yang telah diperbarui memberikan kepastian mengenai data pemegang hak yang tercatat.
Karena itu, semakin cepat dan transparan proses administrasi pertanahan, semakin mudah masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status administrasi tanah yang dimilikinya.
Pemerintah juga berharap digitalisasi dan integrasi data dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi potensi hambatan administratif.
Namun, masyarakat tetap disarankan menggunakan jalur resmi dalam mengurus dokumen pertanahan dan tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan resmi.
Pemerintah Targetkan Pelayanan Pertanahan Lebih Pasti
Kebijakan target maksimal 10 hari menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki layanan pertanahan. Pemerintah tidak hanya menetapkan batas waktu, tetapi juga berupaya membenahi persoalan yang menjadi penyebab keterlambatan.
Integrasi data antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat mempercepat proses tersebut.
Dengan penerapan bertahap, pemerintah dapat mengevaluasi pelaksanaan program sebelum memperluasnya ke wilayah lainnya.
Bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama sertifikat tanah, perkembangan program ini menjadi informasi penting. Terutama bagi pemilik tanah yang selama ini menghadapi proses administrasi cukup panjang.
Mulai 17 Agustus 2026, masyarakat di wilayah yang masuk tahap pertama akan memiliki target waktu pelayanan yang lebih jelas, yakni maksimal 10 hari untuk proses peralihan hak sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Pemerintah selanjutnya diharapkan dapat memperluas penerapan standar tersebut sehingga kepastian waktu pelayanan pertanahan tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah tertentu, tetapi juga dapat diterapkan secara lebih luas di Indonesia.
FAQ Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari
1. Kapan target balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari mulai berlaku?
Program tahap pertama dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026.
2. Apakah seluruh Indonesia langsung menerapkan balik nama sertifikat 10 hari?
Tidak. Penerapannya dilakukan bertahap. Tahap pertama mencakup 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas menjadi 41 kabupaten/kota pada Agustus 2026.
3. Apa salah satu penyebab proses balik nama tanah selama ini lambat?
Salah satu kendala yang disoroti pemerintah adalah proses verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah.
4. Apa yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses tersebut?
Pemerintah mendorong koordinasi antara pemda dan kantor pertanahan, termasuk integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
5. Apakah masyarakat otomatis selesai dalam 10 hari?
Target tersebut merupakan standar waktu pelayanan pada wilayah yang telah menerapkan program. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan tetap menjadi bagian penting dalam proses pengurusan.
6. Apa yang harus dilakukan masyarakat yang ingin balik nama sertifikat tanah?
Masyarakat sebaiknya memastikan dokumen persyaratan lengkap, memenuhi kewajiban terkait peralihan hak dan BPHTB, serta mengurus melalui kantor pertanahan dan layanan resmi pemerintah.
7. Apakah program 10 hari berlaku untuk semua jenis peralihan hak?
Pemerintah menyebut program tersebut berkaitan dengan pelayanan peralihan hak. Jenis transaksi atau kondisi tertentu tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.









