Eks Gubernur Bengkulu Masuk DPO Polda Metro Jaya Kasus Cek Kosong

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, dan eks anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong. Penetapan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (TAC), Imam Nugroho, menjelaskan bahwa kepolisian seharusnya sudah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti. Namun, karena keberadaan kedua tersangka belum diketahui, Polda Metro Jaya menerbitkan status DPO sejak 14 Oktober 2025.

Baca Juga :  394 Ribu Kendaraan Diblokir, Tak Bisa Lagi Isi BBM Bersubsidi

Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT TAC dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) pada 2017 terkait pemanfaatan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Kerja sama tersebut kemudian berlanjut dengan pembentukan perusahaan patungan PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

Masalah muncul ketika terjadi kesepakatan jual beli saham dan aset dengan nilai puluhan miliar rupiah. Dalam proses tersebut, pihak Agusrin menyerahkan dua lembar cek bernilai total lebih dari Rp30 miliar. Namun, saat akan dicairkan, cek tersebut diketahui tidak memiliki dana.

Baca Juga :  Bencana Sumatera Kian Mengguncang: Korban Tewas Tembus 303 Orang

Merasa dirugikan, pihak PT TAC melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Maret 2020. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan berupaya melacak keberadaan kedua tersangka untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penerbitan DPO tersebut karena para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik meski berkas sudah dinyatakan lengkap.(***)

Berita Terkait

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
D’Academy 7 Indosiar Tuntas, Para Pemenang Bawa Pulang Hadiah Fantastis
Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya
Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:03 WIB

Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:01 WIB

Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi

Berita Terbaru