Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAIndonesia resmi memiliki bank emas (bullion bank) sejak awal 2025. Layanan keuangan berbasis emas ini menjadi terobosan baru dalam sistem perbankan nasional, sekaligus membuka cara baru bagi masyarakat untuk menabung, meminjam, hingga mengembangkan emas secara produktif.

Bullion bank pertama di Indonesia diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Kehadiran layanan ini menandai perubahan besar dalam pengelolaan emas, yang sebelumnya lebih banyak disimpan secara fisik atau berbentuk perhiasan.

Dasar Hukum Bank Emas

Operasional bullion bank berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnis emas secara aman, transparan, dan diawasi.

Dalam regulasi tersebut, usaha bulion mencakup:

simpanan emas,

pembiayaan emas,

jual beli emas,

penitipan emas,

serta layanan pendukung lainnya.

Seluruh layanan ini dapat dijalankan dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Emas Bisa Disimpan, Dipinjamkan, dan Bertumbuh

Berbeda dengan tabungan emas konvensional, bullion bank memungkinkan emas nasabah disalurkan kembali sebagai pembiayaan. Namun, sistem ini tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan jaminan 100 persen dari nilai pembiayaan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Menguat di Akhir Pekan

Agunan dapat berupa uang tunai, deposito, hingga surat berharga negara. Jika harga emas mengalami perubahan signifikan, bank dapat meminta penyesuaian nilai jaminan.

Skema ini membuat emas tidak hanya “diam di brankas”, tetapi menjadi aset produktif yang ikut menggerakkan sektor industri dan manufaktur.

Tidak Semua Bank Bisa

OJK menetapkan syarat ketat bagi bank yang ingin menjalankan usaha bullion. Bank umum diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Meski demikian, layanan bullion juga dapat dilakukan melalui unit usaha syariah.

Sementara itu, BPR dan lembaga keuangan mikro tidak diperkenankan menjalankan usaha bulion, kecuali sebatas penitipan emas dengan ketentuan tertentu.

Pegadaian dan BSI Catat Hasil Positif

Saat ini, baru dua institusi yang telah mengantongi izin resmi bullion bank, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 12 Agustus 2026: Dollar AS Rp17.868, Cek Kurs BCA, Mandiri, BNI

Pegadaian mencatat total emas kelolaan mencapai 129 ton hingga Oktober 2025. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyebut tingginya minat masyarakat sejalan dengan tren harga emas yang terus menguat.

Sementara itu, BSI mengelola 19 ton emas hingga kuartal III-2025. Manajemen menargetkan emas kelolaan meningkat menjadi lebih dari 50 ton pada 2030, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi emas batangan.

Tanpa Minimal Simpanan, Tapi Pinjaman Dibatasi

OJK menegaskan tidak ada batas minimal bagi masyarakat yang ingin menyimpan emas di bullion bank. Namun, untuk pinjaman emas, diterapkan batas minimal 500 gram.

Kepala Departemen PVML OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menjaga efisiensi dan stabilitas sistem.

“Kalau pinjamannya terlalu kecil, risikonya tidak sebanding. Karena itu kami tetapkan minimal setengah kilogram,” ujarnya.

Kehadiran bank emas dinilai akan memperkuat ekosistem investasi emas nasional, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong emas menjadi bagian aktif dari sistem keuangan modern Indonesia.

Berita Terkait

Indonesia Dihantam 16 Serangan Siber per Detik, 257 Juta Serangan Mengintai pada 2026
BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan
Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%
Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Indonesia Dihantam 16 Serangan Siber per Detik, 257 Juta Serangan Mengintai pada 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:00 WIB

BNI Tawarkan KPR Cermat, Saldo Tabungan Bisa Bikin Cicilan Rumah Lebih Ringan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%

Berita Terbaru