Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAIndonesia resmi memiliki bank emas (bullion bank) sejak awal 2025. Layanan keuangan berbasis emas ini menjadi terobosan baru dalam sistem perbankan nasional, sekaligus membuka cara baru bagi masyarakat untuk menabung, meminjam, hingga mengembangkan emas secara produktif.

Bullion bank pertama di Indonesia diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Kehadiran layanan ini menandai perubahan besar dalam pengelolaan emas, yang sebelumnya lebih banyak disimpan secara fisik atau berbentuk perhiasan.

Dasar Hukum Bank Emas

Operasional bullion bank berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnis emas secara aman, transparan, dan diawasi.

Dalam regulasi tersebut, usaha bulion mencakup:

simpanan emas,

pembiayaan emas,

jual beli emas,

penitipan emas,

serta layanan pendukung lainnya.

Seluruh layanan ini dapat dijalankan dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Emas Bisa Disimpan, Dipinjamkan, dan Bertumbuh

Berbeda dengan tabungan emas konvensional, bullion bank memungkinkan emas nasabah disalurkan kembali sebagai pembiayaan. Namun, sistem ini tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan jaminan 100 persen dari nilai pembiayaan.

Baca Juga :  Kesempatan Kerja di Swiss untuk WNI Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya

Agunan dapat berupa uang tunai, deposito, hingga surat berharga negara. Jika harga emas mengalami perubahan signifikan, bank dapat meminta penyesuaian nilai jaminan.

Skema ini membuat emas tidak hanya “diam di brankas”, tetapi menjadi aset produktif yang ikut menggerakkan sektor industri dan manufaktur.

Tidak Semua Bank Bisa

OJK menetapkan syarat ketat bagi bank yang ingin menjalankan usaha bullion. Bank umum diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Meski demikian, layanan bullion juga dapat dilakukan melalui unit usaha syariah.

Sementara itu, BPR dan lembaga keuangan mikro tidak diperkenankan menjalankan usaha bulion, kecuali sebatas penitipan emas dengan ketentuan tertentu.

Pegadaian dan BSI Catat Hasil Positif

Saat ini, baru dua institusi yang telah mengantongi izin resmi bullion bank, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga :  IHSG Ambruk ke 6.116! Saham AMRT, ADRO dan INCO Justru Bikin Investor Tersenyum

Pegadaian mencatat total emas kelolaan mencapai 129 ton hingga Oktober 2025. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyebut tingginya minat masyarakat sejalan dengan tren harga emas yang terus menguat.

Sementara itu, BSI mengelola 19 ton emas hingga kuartal III-2025. Manajemen menargetkan emas kelolaan meningkat menjadi lebih dari 50 ton pada 2030, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi emas batangan.

Tanpa Minimal Simpanan, Tapi Pinjaman Dibatasi

OJK menegaskan tidak ada batas minimal bagi masyarakat yang ingin menyimpan emas di bullion bank. Namun, untuk pinjaman emas, diterapkan batas minimal 500 gram.

Kepala Departemen PVML OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menjaga efisiensi dan stabilitas sistem.

“Kalau pinjamannya terlalu kecil, risikonya tidak sebanding. Karena itu kami tetapkan minimal setengah kilogram,” ujarnya.

Kehadiran bank emas dinilai akan memperkuat ekosistem investasi emas nasional, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong emas menjadi bagian aktif dari sistem keuangan modern Indonesia.

Berita Terkait

Harga Dexlite Naik, Konsumsi Solar Subsidi Melonjak! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat
OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus
BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Harga LPG Bright Gas Turun Mulai 16 Juli 2026, Simak Daftar Tarif Terbaru 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg
TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Harga Dexlite Naik, Konsumsi Solar Subsidi Melonjak! Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:00 WIB

OJK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Manfaat Kini Bisa Dicairkan Sekaligus

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:00 WIB

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima Lewat HP

Berita Terbaru

Ekonomi

BI Rate Naik 100 Basis Poin, Dana Asing Serbu SBN dan SRBI

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:00 WIB