Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Indonesia resmi memiliki bank emas (bullion bank) sejak awal 2025. Layanan keuangan berbasis emas ini menjadi terobosan baru dalam sistem perbankan nasional, sekaligus membuka cara baru bagi masyarakat untuk menabung, meminjam, hingga mengembangkan emas secara produktif.

Bullion bank pertama di Indonesia diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Kehadiran layanan ini menandai perubahan besar dalam pengelolaan emas, yang sebelumnya lebih banyak disimpan secara fisik atau berbentuk perhiasan.

Dasar Hukum Bank Emas

Operasional bullion bank berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnis emas secara aman, transparan, dan diawasi.

Dalam regulasi tersebut, usaha bulion mencakup:

simpanan emas,

pembiayaan emas,

jual beli emas,

penitipan emas,

serta layanan pendukung lainnya.

Seluruh layanan ini dapat dijalankan dengan prinsip konvensional maupun syariah.

Emas Bisa Disimpan, Dipinjamkan, dan Bertumbuh

Berbeda dengan tabungan emas konvensional, bullion bank memungkinkan emas nasabah disalurkan kembali sebagai pembiayaan. Namun, sistem ini tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mewajibkan jaminan 100 persen dari nilai pembiayaan.

Baca Juga :  Krisis Iran Memuncak: Rp1 Juta Kini Bernilai 59,6 Miliar Rial

Agunan dapat berupa uang tunai, deposito, hingga surat berharga negara. Jika harga emas mengalami perubahan signifikan, bank dapat meminta penyesuaian nilai jaminan.

Skema ini membuat emas tidak hanya “diam di brankas”, tetapi menjadi aset produktif yang ikut menggerakkan sektor industri dan manufaktur.

Tidak Semua Bank Bisa

OJK menetapkan syarat ketat bagi bank yang ingin menjalankan usaha bullion. Bank umum diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp14 triliun. Meski demikian, layanan bullion juga dapat dilakukan melalui unit usaha syariah.

Sementara itu, BPR dan lembaga keuangan mikro tidak diperkenankan menjalankan usaha bulion, kecuali sebatas penitipan emas dengan ketentuan tertentu.

Pegadaian dan BSI Catat Hasil Positif

Saat ini, baru dua institusi yang telah mengantongi izin resmi bullion bank, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Turun, 1 Gram Dibanderol Rp2,633 Juta

Pegadaian mencatat total emas kelolaan mencapai 129 ton hingga Oktober 2025. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyebut tingginya minat masyarakat sejalan dengan tren harga emas yang terus menguat.

Sementara itu, BSI mengelola 19 ton emas hingga kuartal III-2025. Manajemen menargetkan emas kelolaan meningkat menjadi lebih dari 50 ton pada 2030, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap investasi emas batangan.

Tanpa Minimal Simpanan, Tapi Pinjaman Dibatasi

OJK menegaskan tidak ada batas minimal bagi masyarakat yang ingin menyimpan emas di bullion bank. Namun, untuk pinjaman emas, diterapkan batas minimal 500 gram.

Kepala Departemen PVML OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menjaga efisiensi dan stabilitas sistem.

“Kalau pinjamannya terlalu kecil, risikonya tidak sebanding. Karena itu kami tetapkan minimal setengah kilogram,” ujarnya.

Kehadiran bank emas dinilai akan memperkuat ekosistem investasi emas nasional, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendorong emas menjadi bagian aktif dari sistem keuangan modern Indonesia.

Berita Terkait

Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 16 Oktober 2026, Cek Daftar Harga Terbaru dari 0,5 hingga 500 Gram
Rupiah Jebol Rp18.053 per Dolar AS, IHSG Trading Halt Usai Pengumuman MSCI
Harga Emas Antam Terbaru di Pegadaian Hari Ini 16 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,6 Juta
Harga BBM Hari Ini 16 Oktober 2026 di Sumbar, Jambi, dan Sumut: Pertamax hingga Rp16.650
Harga Asuransi Mobil 2026: Cara Menghitung Premi dan Mendapatkan Perlindungan Lebih Murah
BI Rate 5,75 Persen, Cadangan Devisa Indonesia Tembus US$146,32 Miliar per September 2026
Dow Jones Tembus 51.999, Wall Street Menguat 0,73%, Bagaimana Nasib IHSG dan Rupiah?
ASX 200 Today: Australian Shares Slip as BHP and Rio Tinto Sink Nearly 5%
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 16 Oktober 2026, Cek Daftar Harga Terbaru dari 0,5 hingga 500 Gram

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Jebol Rp18.053 per Dolar AS, IHSG Trading Halt Usai Pengumuman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Harga BBM Hari Ini 16 Oktober 2026 di Sumbar, Jambi, dan Sumut: Pertamax hingga Rp16.650

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Harga Asuransi Mobil 2026: Cara Menghitung Premi dan Mendapatkan Perlindungan Lebih Murah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:00 WIB

BI Rate 5,75 Persen, Cadangan Devisa Indonesia Tembus US$146,32 Miliar per September 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Mouse Wireless Merah, Desain Stylish dan Praktis untuk Kerja

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:01 WIB