Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pola baru penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, skema penghasilan kini dibagi berdasarkan status kepegawaian dan jam kerja, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen ASN untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, terukur, dan sesuai beban kerja.

PNS Tetap Berbasis Golongan dan Masa Kerja

Dalam regulasi terbaru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menerima gaji pokok berdasarkan golongan I hingga IV. Namun, pemerintah menyederhanakan struktur agar lebih transparan.

Golongan I menerima gaji pokok sekitar Rp1,6 juta–Rp2,7 juta

Golongan II dan III menyesuaikan pangkat serta masa kerja

Baca Juga :  Esports Indonesia Melesat, Visa Jadi Payment Partner M7 World Championship 2026

Golongan IV memperoleh gaji tertinggi, berkisar Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta per bulan

Skema ini mulai berlaku efektif Januari 2026.

Tunjangan PNS Tidak Dihapus

Selain gaji pokok, PNS tetap memperoleh hak tunjangan yang melekat, meliputi:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan atau uang makan

Tunjangan jabatan struktural dan fungsional

Tunjangan kinerja (TPP)

PNS juga masih berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

PPPK Penuh Waktu Disetarakan

Pemerintah juga menegaskan posisi PPPK penuh waktu yang kini mendapat perlakuan hampir setara dengan PNS. Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berada pada kisaran:

Rp1,9 juta hingga di atas Rp7,3 juta, tergantung jabatan dan masa kontrak

PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta TPP. Penyetaraan ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas dan stabilitas kinerja ASN non-PNS.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Setelah Aturan DHE Berlaku, Ini Penjelasan dan Dampaknya

PPPK Paruh Waktu, Gaji Berdasarkan Jam Kerja

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang dihitung secara proporsional. Pemerintah menegaskan:

Gaji disesuaikan dengan durasi kerja

Beban tugas menjadi faktor utama

Tidak memperoleh tunjangan secara penuh

Skema ini memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga ASN dengan sistem kerja terbatas.

Pemerintah Dorong Efisiensi dan Keadilan

Dengan pengaturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kesehatan anggaran negara.

Berita Terkait

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik
Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah, Penumpang Wajib Tahu Sistem Baru
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Forbes Rilis Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Ini 10 Nama dengan Harta Fantastis
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WIB

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Senin, 13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik

Senin, 13 Juli 2026 - 12:00 WIB

Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Berita Terbaru