Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pola baru penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, skema penghasilan kini dibagi berdasarkan status kepegawaian dan jam kerja, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen ASN untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, terukur, dan sesuai beban kerja.

PNS Tetap Berbasis Golongan dan Masa Kerja

Dalam regulasi terbaru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menerima gaji pokok berdasarkan golongan I hingga IV. Namun, pemerintah menyederhanakan struktur agar lebih transparan.

Golongan I menerima gaji pokok sekitar Rp1,6 juta–Rp2,7 juta

Golongan II dan III menyesuaikan pangkat serta masa kerja

Baca Juga :  Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Golongan IV memperoleh gaji tertinggi, berkisar Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta per bulan

Skema ini mulai berlaku efektif Januari 2026.

Tunjangan PNS Tidak Dihapus

Selain gaji pokok, PNS tetap memperoleh hak tunjangan yang melekat, meliputi:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan atau uang makan

Tunjangan jabatan struktural dan fungsional

Tunjangan kinerja (TPP)

PNS juga masih berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

PPPK Penuh Waktu Disetarakan

Pemerintah juga menegaskan posisi PPPK penuh waktu yang kini mendapat perlakuan hampir setara dengan PNS. Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berada pada kisaran:

Rp1,9 juta hingga di atas Rp7,3 juta, tergantung jabatan dan masa kontrak

PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta TPP. Penyetaraan ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas dan stabilitas kinerja ASN non-PNS.

Baca Juga :  WFH ASN Jumat Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Airlangga

PPPK Paruh Waktu, Gaji Berdasarkan Jam Kerja

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang dihitung secara proporsional. Pemerintah menegaskan:

Gaji disesuaikan dengan durasi kerja

Beban tugas menjadi faktor utama

Tidak memperoleh tunjangan secara penuh

Skema ini memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga ASN dengan sistem kerja terbatas.

Pemerintah Dorong Efisiensi dan Keadilan

Dengan pengaturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kesehatan anggaran negara.

Berita Terkait

BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen
8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi 2026, FTMM Nomor Satu
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri
BI Ungkap Kondisi Dompet Warga RI: Cicilan Naik, Tabungan Turun
Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:00 WIB

BI Yakin Rupiah Bakal Menguat, Investor Asing Serbu SBN dan SRBI Usai BI Rate Naik 5,50 Persen

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:00 WIB

10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

Ade Jona Resmi Jadi Ketua Umum HIPMI 2026-2029, Siap Bawa Pengusaha Muda Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Jadi Content Creator Pemula Modal HP, Bisa Cuan Jutaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Tyo Nugros ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB