Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pola baru penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, skema penghasilan kini dibagi berdasarkan status kepegawaian dan jam kerja, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen ASN untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, terukur, dan sesuai beban kerja.

PNS Tetap Berbasis Golongan dan Masa Kerja

Dalam regulasi terbaru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menerima gaji pokok berdasarkan golongan I hingga IV. Namun, pemerintah menyederhanakan struktur agar lebih transparan.

Golongan I menerima gaji pokok sekitar Rp1,6 juta–Rp2,7 juta

Golongan II dan III menyesuaikan pangkat serta masa kerja

Baca Juga :  Perlambatan Ekonomi Global Tekan Kinerja Perdagangan Dunia

Golongan IV memperoleh gaji tertinggi, berkisar Rp3,4 juta hingga Rp6,3 juta per bulan

Skema ini mulai berlaku efektif Januari 2026.

Tunjangan PNS Tidak Dihapus

Selain gaji pokok, PNS tetap memperoleh hak tunjangan yang melekat, meliputi:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan atau uang makan

Tunjangan jabatan struktural dan fungsional

Tunjangan kinerja (TPP)

PNS juga masih berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

PPPK Penuh Waktu Disetarakan

Pemerintah juga menegaskan posisi PPPK penuh waktu yang kini mendapat perlakuan hampir setara dengan PNS. Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu berada pada kisaran:

Rp1,9 juta hingga di atas Rp7,3 juta, tergantung jabatan dan masa kontrak

PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta TPP. Penyetaraan ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas dan stabilitas kinerja ASN non-PNS.

Baca Juga :  Daftar Tabungan Bunga Tinggi di Indonesia, Cocok untuk Menabung dan Investasi

PPPK Paruh Waktu, Gaji Berdasarkan Jam Kerja

Berbeda dengan dua kategori sebelumnya, PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang dihitung secara proporsional. Pemerintah menegaskan:

Gaji disesuaikan dengan durasi kerja

Beban tugas menjadi faktor utama

Tidak memperoleh tunjangan secara penuh

Skema ini memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi instansi yang membutuhkan tenaga ASN dengan sistem kerja terbatas.

Pemerintah Dorong Efisiensi dan Keadilan

Dengan pengaturan baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketimpangan penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kesehatan anggaran negara.

Berita Terkait

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah
Kode Bonus DANA Hari Ini Masih Dicari, Ini Cara Aman Dapat Saldo Gratis
LPS Tahan Bunga Penjaminan Meski BI Rate Naik, Simpanan Nasabah Tetap Aman hingga Rp2 Miliar
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:05 WIB

BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB